Gaya Hidup

Tren Gowes Makin Ramai, Ada Isu Pajak Sepeda?

Jumat, 03 Juli 2020 - 16:25 | 42.69k
Ilustrasi Bersepeda. (foto: Dok. TIMES Indonesia)
Ilustrasi Bersepeda. (foto: Dok. TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTATren gowes kian ramai di masyarakat. Hal itu membuat penjualan sepeda juga meningkat tajam. Nah beredar isu rencana penarikan pajak bagi pemilik sepeda. 

Isu tersebut sudah dibantah oleh juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati. Tetapi, tahu kah Anda, sebenarnya pajak sepeda pernah diterapkan di Indonesia.

Dikutip dari Historia, pajak untuk kepemilikan sepeda sudah ditarik sejak masa kolonial Belanda sekitar 1905. Pada zaman itu pajak sepeda ditarik dengan alasan untuk biaya perawatan jalan-jalan umum. 

Pada 1930 setiap sepeda yang sudah membayar pajak diberi tanda atau penneng berupa tanda kecil dari kaleng yang ditempel di bodi sepeda.

Tak hanya pada penjajahan zaman Belanda, penjajahan aman Jepang juga diterapkan pajak sepeda. Pemerintah Jepang menarik pajak untuk membiayai perang mereka.

Setelah Proklamasi Kemerdekaan, Pemerintah Republik Indonesia masih tetap menarik pajak dari pemilik sepeda. Kini alasannya kembali untuk perawatan jalan raya.

Penneng yang ditempel di sepeda adalah tanda bahwa pemilik telah membayar pajak. Namun untuk sepeda yang tidak mengenakan penneng tapi menggunakan jalan umum maka akan ditahan.

Selain sepeda ditahan, pemiliknya harus membayar denda yang mahal yaitu sekitar 100 florin yang disetarakan dengan Rp 1,6 juta sekarang. Padahal pajaknya hanya sekitar 2 florin saja yang setara dengan Rp 32 ribu sekarang.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Dhina Chahyanti
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES