Peristiwa Daerah

Soal IMB Kampus UMC, DKPP Kabupaten Cirebon Sudah Ajukan Surat Sanksi

Kamis, 02 Juli 2020 - 19:48 | 68.64k
Bangunan Kampus UMC Yang Tidak Berizin (Foto: Devteo MP/TIMES Indonesia)
Bangunan Kampus UMC Yang Tidak Berizin (Foto: Devteo MP/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, CIREBON – Kepala Dinas Pemukiman Kawasan Perumahan dan Pertanahan Kabupaten Cirebon (DPKPP Kabupaten Cirebon), Agas Sukma Nugraha mengaku prihatin soal proses perizinan IMB yang hingga kini belum dikantongi oleh Universitas Muhamadiyah Cirebon (UMC).

"Sekelas UMC yang didalamnya banyak orang-orang intelek, bangunannya tidak memiliki IMB dan itu sangat tidak masuk akal," ujarnya, Kamis (2/7/2020).

Tidak adanya izin yang dimiliki oleh UMC, pihaknya menegaskan sudah melayangkan teguran sebanyak tiga kali, dan saat ini sudah mengajukan surat sanksi kepada Bupati bagi pihak UMC.

"Kita sudah layangkan teguran sebanyak tiga kali buat UMC, dan sekarang kami sudah layangkan surat sanksi kepada Bupati," papar dia.

Dirinya mengaku bila dua minggu yang lalu pihak UMC meminta kepada pihaknya untuk difasilitasi dalam pembuatan IMB. Namun hingga saat ini, pihak UMC dinilainya tidak memiliki itikad baik dalam menyelesaikan permasalahan ini.

"Memang dua minggu lalu Kelihatannya UMC belum ada niatan serius menyelesaikan izin," ucap Kepala DPKPP Kabupaten Cirebon. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Cirebon

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES