Peristiwa Daerah Bencana Nasional Covid-19

Nakes Covid-19 Kota Surakarta Pertanyakan Pencairan Insentif

Kamis, 02 Juli 2020 - 19:06 | 46.98k
Tenaga kesehatan (nakes) DKK Surakarta melakukan rapid test terhadap pengemudi ojek online di Pendapi Gedhe Balai Kota Surakarta. (Mukhtarul Hafidh/Times Indonesia)
Tenaga kesehatan (nakes) DKK Surakarta melakukan rapid test terhadap pengemudi ojek online di Pendapi Gedhe Balai Kota Surakarta. (Mukhtarul Hafidh/Times Indonesia)
FOKUS

Bencana Nasional Covid-19

TIMESINDONESIA, SOLO – Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Surakarta, dr Siti Wahyuningsih menjelaskan Pemkot Surakarta sudah mengajukan data tenaga kesehatan (nakes) yang menangani kasus Covid-19 di mana mereka bakal memperoleh insentif sejak Mei 2020.

Mengenai besaran insentif  bagi nakes yang menangani Covid-19 bervariasi. Dokter spesialis mendapatkan insentif sebesar Rp 15 juta/ bulan. Dokter umum dan dokter gigi sebesar Rp 10 juta tiap bulan, perawat serta bidan bakal memperoleh insentif Rp 7,3 juta tiap bulan serta tenaga medis lainnya mendapat Rp 5 juta tiap bulan.

"Nominal tersebut merupakan angka maksimal. Artinya, nakes bisa memperoleh insentif lebih rendah dari nilai itu. Dasarnya adalah berapa jumlah kasus yang ditangani, berapa lama penanganan serta bagaimana kategorinya," ujar Kepala DKK Surakarta yang akrab dipanggil Bu Ning tersebut, Kamis (2/7/2020).

Diterangkan Bu Ning, setiap kategori penanganan terhadap pasien memiliki jumlah maksimal nakes yang menangani. Sehingga tidak semua nakes menangani Covid-19 di Solo dapat diusulkan menerima insentif.

"Nakes yang diusulkan menerima insentif harus mengantongi surat tugas dari pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan,’’ ujar Bu Ning.

Menurut Bu Ning, DKK Surakarta khusus menangani nakes Dinkes, puskesmas, rumah sakit rujukan lini ketiga. Sementara untuk nakes RS Dr. Moewardi Surakarta dan RS rujukan lini kedua berdasarkan SK Gubernur Jawa Tengah.

Adapun RS rujukan lini kedua di Kota Solo adalah RS Kasih Ibu, RS.Dr. Oen Kandang Sapi, RS PKU Muhammadiyah, RST Slamet Riyadi serta RSUD Ngipang Surakarta serta RSJD Surakarta.

Sementara RS rujukan lini ketiga yang pengurusan insentifnya ditangani DKK Surakarta adalah RSUI Kustati, RS Brayat Minulyo, RS Panti Waluyo, RS JIH, RS Hermina, RSUD Bung Karno, RS Triharsi serta Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Solo atau RS Paru Jajar.

Pencairan dana insentif nakes yang menangani pasien Covid-19 diatur melalui Keputusan Menteri Kesehatan RI no.HK.01/07/MENKES/278/2020  mengenai pemberian insentif serta santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19

Sekretaris DKK Surakarta, Setyowati menambahkan, sudah banyak nakes yang mempertanyakan pencairan dana insentif penanganan Covid-19 tersebut. 

"Sudah banyak yang bertanya, katanya cair Juni, namun saat ini belum cair juga," ucap Setyowati. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES