Pemerintahan

Try Sutrisno dan Purnawirawan Minta RUU HIP Diganti dengan Pembinaan Ideologi

Kamis, 02 Juli 2020 - 19:00 | 22.81k
Mantan Wakil Presiden RI Try Sutrisno memberikan keterangan pers usai bertemu Pimpinan MPR RI, Kamis (2/7/2020). (foto: dok MPR RI)
Mantan Wakil Presiden RI Try Sutrisno memberikan keterangan pers usai bertemu Pimpinan MPR RI, Kamis (2/7/2020). (foto: dok MPR RI)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia Try Sutrisno mendukung penggantian Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila atau RUU HIP menjadi RUU PIP (Pembinaan Ideologi Pancasila) yang berbeda isinya. 

"Kedatangan kami kesini untuk memberikan saran dan pandangan bahwa UU itu diharapkan sudah harus diganti, baik nomenklaturnya, judul maupun isinya," kata Try Sutrisno dalam konferensi pers usai menemui Pimpinan MPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/7/2020). 

Try Sutrisno datang menemui pimpinan MPR RI bersama veteran dan purnawirawan TNI Polri, yakni Ketua Umum LVRI Saiful Sulun, dan Ketua Umum Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD) Kiki Syahnakri. 

Try menjelaskan kalau RUU tersebut bernama HIP maka akan menimbulkan kontroversi karena seharusnya Pancasila sebagai fundamental negara ada di atas.

Try khawatir kalau penamaannya Haluan Pancasila bisa menimbulkan berbagai tafsir karena seharusnya Pancasila tidak sepatutnya diatur melalui UU.

Try-Sutrisno-2.jpg

"Kalau rencana diubah menjadi RUU PIP, yang dibina adalah mempraktekan dan menjabarkan Pancasila dalam tingkah laku sehari-hari untuk menjadi tuntunan tingkah laku bagi warga negara," ujarnya.

Dia menjelaskan tujuan dari pembinaan Pancasila yaitu, pertama terbentuknya jati diri dan karakter bangsa, sikap, perilaku patriotik, cinta tanah air, tercapainya sikap saling menghormati, toleransi dan kerukunan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Kedua, terwujudnya sistem pendidikan nasional, ilmu pengetahuan dan teknologi, pengembangan riset dan inovasi nasional sebagai penyusunan perencanaan pembangunan nasional di segala bidang kehidupan yang berpedoman kepada nilai-nilai Pancasila.

Ketiga, terwujudnya perencanaan dan pelaksanaan pembangunan nasional di segala bidang kehidupan termasuk pusat dan daerah yang berpedoman pada nilai-nilai Pancasila. Keempat, terwujudnya sistem politik dan demokrasi pembentukan hukum nasional serta politik luar negeri yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila.

Kelima, terwujudnya tujuan negara dalam mencapai masyarakat adil dan makmur berdasarkan pada ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarakatan perwakilan, serta untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

"Mengingat urgensi RUU Pembinaan ini, kita harapkan prosesnya oleh pemerintah dan DPR dilaksanakan secara lancar," ujarnya.


Sementara itu, Ketua MPR Bambang Soesatyo, mengaku sepakat dengan pandangan Try Sutrisno dkk., bahwa tidak seharusnya Pancasila diatur di dalam sebuah undang-undang. 

"Kami satu pandangan kalau mengatur teknis pembinaan ideologi Pancasila, MPR mendukung dan karena itu dibutuhkan bangsa ini," kata Bamsoet yang didampingi para Wakil Ketua MPR yaitu Ahmad Basarah, dan Arsul Sani.

Menurutnya, nama yang diusulkan oleh Try Sutrisno sebenarnya tak jauh berbeda dengan nama RUU tersebut saat awal diusulkan diusulkan, yakni "RUU Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila". (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani
Sumber : Antara News

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES