Peristiwa Daerah

Wanprestasi, KSP MAJU Srono Banyuwangi Resmi Dilaporkan ke Menkop UKM RI

Kamis, 02 Juli 2020 - 18:25 | 127.22k
Surat laporan dugaan Wanprestasi KPS MAJU Srono, yang dikirim oleh Suwardi, warga Dusun Sukomukti, Desa Kebaman, Kecamatan Srono, Banyuwangi, ke Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia. (Foto : Syamsul Arifin/TIMES Indonesia)
Surat laporan dugaan Wanprestasi KPS MAJU Srono, yang dikirim oleh Suwardi, warga Dusun Sukomukti, Desa Kebaman, Kecamatan Srono, Banyuwangi, ke Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia. (Foto : Syamsul Arifin/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Koperasi Simpan Pinjam Megah Artha Jaya Sumberayu (KSP MAJU) Srono, Kabupaten Banyuwangi resmi dilaporkan kepada Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia (Menkop UKM RI), Teten Masduki, Kamis (2/7/2020).

Koperasi yang beralamat di Desa Kebaman, Kecamatan Srono, Banyuwangi, Jawa Timur, tersebut dilaporkan anggotanya, Suwardi, atas dugaan wanprestasi.

Kasus yang mencederai citra koperasi sebagai soko guru perekonomian ini bermula dari utang piutang antara KSP MAJU Srono, dengan anggotanya, Suwardi, warga Dusun Sukomukti, Desa Kebaman, Kecamatan Srono, Banyuwangi.

Di mana pinjaman yang awalnya hanya Rp 150 juta, tiba-tiba membengkak menjadi Rp 300 juta. Bahkan masih ada tunggakan angsuran hingga utang si anggota menjadi membengkak diangka Rp 530 juta.

Menurut Suwardi, akhir tahun 2014, ia tanda tangan utang Rp 150 juta, saat itu ia juga menerima uang pinjaman tersebut.

"Lalu bulan April 2015, petugas KSP MAJU Srono, datang kerumah saya, minta tanda tangan lagi, katanya perpanjangan tempo pembayaran, tidak tahunya utang saya menjadi Rp 300 juta, padahal saya tidak pernah menerima uang pinjaman tambahan," ucap Suwardi kepada awak media.

Untuk diketahui, petugas KSP MAJU Srono yang mendatangi rumah kakek 70 tahun ini pada April 2015 adalah Broto. Dia adalah Marketing KSP MAJU Srono. Kala itu dia bersama seorang staf bagian kredit.

Kepada wartawan, Broto menegaskan bahwa kehadirannya di rumah Suwardi untuk meminta tanda tangan saja. Dan tidak ada proses serah terima uang pinjaman tambahan atau pun baru.

"Kalau utang di KSP MAJU Srono, saya mengakui dan saya beritikad baik untuk membayar. Tapi uang yang pernah saya terima dari KSP MAJU Srono, ya hanya Rp 150 juta itu saja, itu pada akhir tahun 2014," katanya.

Jika utang disebut Rp 300 juta, lanjutnya, Suwardi mengaku tidak tahu menahu. Karena memang tidak merasa pernah menerima uang pinjaman tambahan.

Meski begitu, hingga kini pihak KSP MAJU Srono, bersikukuh mengklaim pinjaman Suwardi berjumlah Rp 300 juta. Ditambah tunggakan totalnya menjadi Rp 530 juta.

Dan selanjutnya, kini jaminan milik Suwardi, berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah pesawahan dengan luas sekitar 2,5 hektar, diancam akan dilelang oleh pihak KSP MAJU Srono.

"Sesuai hasil musyawarah dengan keluarga, kita melaporkan dugaan Wanprestasi KSP MAJU Srono ke Menteri Koperasi," cetus Suwardi.

Seperti diketahui, kasus ini bermula pada November 2014. Saat itu, Bambang Sugianto, adik Suwardi datang meminjam sertifikat tanah pesawahan dengan luas sekitar 2,5 hektare milik Suwardi. Tujuannya untuk dijadikan agunan utang di KSP MAJU Srono sebesar Rp 150 juta.

Sebagai pemilik sertifikat tanah yang dijadikan agunan, tak pelak kontrak utang piutang pun atas nama Suwardi.

Kala itu, kakak beradik Suwardi dan Bambang juga membuat kesepakatan lisan dalam hal pembayaran utang di KSP MAJU Srono. Yakni urusan angsuran pokok dan bunga pinjaman diserahkan kepada Bambang.

Uang didapat dari hasil pengelolaan tanah pesawahan sekitar 2,5 hektare milik Suwardi yang sertifikatnya dijadikan agunan. Dan kondisi tersebut dikabarkan juga atas sepengetahuan pihak KSP MAJU Srono.

Saat itu, Suwardi bersama istri tanda tangan kontrak utang piutang, sekaligus menerima uang pinjaman sebesar Rp 150 juta dari KSP MAJU Srono. Selanjutnya uang itu diserahkan kepada pak Bambang, yang juga mantan Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian Kabupaten Banyuwangi.

Pada April 2015, Marketing KSP MAJU Srono, Broto bersama petugas bagian kredit, mendatangi rumah Suwardi, di Dusun Sukomukti, Desa Kebaman, Kecamatan Srono. Mereka menyodorkan sejumlah berkas untuk ditandatangani.

Menurut kakek 70 tahun ini, para pegawai koperasi menyampaikan bahwa tanda tangan tersebut untuk syarat perpanjangan kontrak utang piutang.

Keganjilan mulai dirasakan Suwardi pada September 2019. Dengan datangnya Surat Peringatan 2 dari KSP MAJU Srono. Namun karena merasa sudah perjanjian lisan dengan sang adik terkait pembayaran, dia masih berprasangka baik. Terlebih jaminan utang berupa sawah sekitar 2,5 hektare telah dikelola oleh Bambang, sang adik.

Rifki.jpgRifki, Manajer KSP MAJU Srono. (Foto : Syamsul Arifin/TIMES Indonesia)

Tapi ternyata, pada akhir tahun 2019, Manajer KSP MAJU Srono, Rifki datang ke rumah Suwardi, memberitahukan bahwa Bambang menunggak angsuran. Dan sawah akan segera dilelang.

Merasa takut bercampur panik, pada April 2020, Suwardi datang ke kantor KSP MAJU Srono. Guna meminta rincian berkas administrasi pokok dan bunga pinjaman yang harus dibayar.

Di situ disampaikan bahwa pokok utang dan tunggakan angsuran sudah membengkak menjadi Rp 530 juta. Suwardi pun kaget lantaran dia merasa pokok utang yang pernah dia terima hanya Rp 150 juta saja.

Waktu itulah pihak KSP MAJU Srono menjabarkan bahwa utang Rp 150 juta telah ditambah sebesar Rp 150 juta lagi. Atau total pokok pinjaman menjadi Rp 300 juta. Ditambah tunggakan, total utangnya menjadi Rp 530 juta. Sementara Suwardi merasa tidak pernah menerima uang pinjaman tambahan dari KSP MAJU Srono.

Sekadar diketahui, dalam laporannya, Suwardi berharap Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia, bisa memberi keadilan dengan segera melakukan tindak lanjut. Yakni laporan atas dugaan Wanprestasi KSP MAJU Srono.

Harapannya kejadian serupa tidak akan terulang. Dan keberadaan koperasi di Banyuwangi bisa mendorong percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, ia juga berharap Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia, bisa mendorong adanya evaluasi kinerja jajaran Dinas Koperasi Kabupaten Banyuwangi, sehingga bisa terbentuk aparatur pemerintah yang tegas, patuh dan taat terhadap aturan.

Namun sayang, terkait kasus utang membengkak yang dilaporkan ke Menkop UKM RI ini ini, Manajer KSP MAJU Srono Kabupaten Banyuwangi, Rifki, kembali menolak berkomentar. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES