Peristiwa Daerah

Kasus Dugaan Penyelewengan BPNT, Pemkab Tuban Tak Beri Bantuan Hukum

Kamis, 02 Juli 2020 - 17:43 | 59.33k
Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein saat memberikan keterangan kepada awak media, Kamis, (02/07/2020)(Foto: Achmad Choirudin/TIMES Indonesia)
Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein saat memberikan keterangan kepada awak media, Kamis, (02/07/2020)(Foto: Achmad Choirudin/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, TUBANPemkab Tuban melalui Wakil Bupati, Noor Nahar Hussein menegaskan bahwa tidak akan memberikam bantuan hukum kepada perangkat Desa Cepokorejo, Kabupaten Tuban yang terjerat kasus penyelewengan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

"Tidak ada bantuan hukum bagi Sekdes Cepokorejo atas kasus penyelewengan bantuan sosial dari pemerintah pusat," jelas Noor Nahar, Kamis, (02/07/2020).

Alasannya, lanjut Wabup kelahiran Rengel ini, karena kasus tersebut sudah masuk dalam ranah hukum. Kemudian yang bersangkutan juga sudah memiliki pengacara sendiri.

"Kami Pemkab Tuban mengahargai dan menunggu proses hukum yang saat ini sudah ditangani Polres Tuban," tambahnya.

Bahkan, Bupati Tuban, kata Noor Nahar, telah menegaskan akan mencopot jabatan Sekdes Cepokorejo jika sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Bupati sudah me-warning, kalau nanti ditetapkan tersangka akan dicopot dari jabatannya," imbuhnya.

Agar kejadian serupa tidak terulang kembali, Wabup menghimbau kepada masyarakat supaya ikut berperan aktif mengawasi penyaluran bantuan. Masyarakat diharalkan segera melapor jika mendapati adanya indikasi oenyelewengan bantuan dari pemerintah.

"Kalau ada masyarakat yang melihat ada indikasi penyelewengan bantuan sosial dari pemerintah agar lapor. Bantu kami mengawasi," pesan Wabup.

Diketahui sebelumnya, sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Cepokorejo, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban telah melaporkan oknum perangkat desa setempat terkait adanya dugaan penyelewengan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES