Peristiwa Daerah

Kepala DKRTH Surabaya Dicopot atau Mundur? Ini kata Pemkot Surabaya

Kamis, 02 Juli 2020 - 16:12 | 37.17k
Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara. (Foto: Febriadhitya Prajatara)
Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara. (Foto: Febriadhitya Prajatara)

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Kota Surabaya sempat dihebohkan oleh kabar dicopotnya sang kepala dinas. Namun menanggapi hal tersebut Pemkot Surabaya akhirnya buka buka suara.

Rupanya Kepala Dinas DKRTH Surabaya, Chalid Bukhari  itu telah mengundurkan diri. Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara mengakui sudah mendengar informasi tentang pengunduran diri dan pensiun dini Chalid Bukhari.

Ia pun mengaku sudah konfirmasi langsung kepada BKD (Badan Kepegawaian dan Diklat) Surabaya soal pengunduran diri dan pensiun dini itu.

"Berdasarkan informasi dari teman-teman BKD, beliau (Chalid Bukhari) beberapa waktu lalu, tepatnya pada 25 Juni 2020, telah mengajukan surat permohonan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Kepala DKRTH, sekaligus beliau mengajukan pensiun dini," kata Febri di kantornya, Rabu (1/7/2020).

Febri  mengatakan, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), tentu Chalid Bukhari berhak untuk mengajukan surat permohonan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Kepala DKRTH, sekaligus mengajukan surat pengajuan pensiun dini. Sebab, berdasarkan UU nomor 5 tahun 2014 hal tersebut dimungkinkan.

"Nah, yang dilakukan oleh Pak Chalid ini adalah atas permintaan sendiri dan atas kehendak sendiri mengajukan pengunduran diri dan pensiun dini. Jadi bukan masalah-masalah yang lainnya. Murni atas permintaannya sendiri, dia mengajukan pengunduran diri dan pensiun dini," tegasnya.

Sesuai undang-undang, surat pengajuan pengunduran diri dan pensiun dini dari Chalid ini dikirimkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yang mana dalam hal ini adalah kepala daerah atau Wali Kota Surabaya.

Selanjutnya, surat itu diproses administrasinya oleh BKD sesuai dengan Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan PP nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara.

"Setelah dicek administrasinya, beliau sudah memenuhi syarat untuk mengajukan pensiun dini, yang mana salah satu syaratnya adalah masa kerjanya sudah selama 20 tahun dan usianya sekurang-kurangnya 50 tahun. Selanjutnya permohonan pensiun dini yang bersangkutan diproses sesuai ketentuan yang berlaku," imbuhnya.

Oleh karena itu, Febri kembali memastikan bahwa yang dilakukan oleh Kepala DKRTH Kota Surabaya itu atas permintaan sendiri dan bukan diberhentikan, karena persyaratannya sudah terpenuhi. "Sekali lagi, itu atas permintaan sendiri dan bukan diberhentikan," pungkas Kabag Humas Pemkot Surabaya ini. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok
Sumber : TIMES Surabaya

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES