Peristiwa Daerah New Normal Life 2020

Kemenag Kuningan: Akad Nikah Bisa di Luar Kantor KUA, Asal Patuhi Protokol Kesehatan

Rabu, 01 Juli 2020 - 18:33 | 18.10k
Kasi Bimas Islam Kementerian Agama Kuningan, Ahmad Fauzi. (FOTO : Oon Mujahidin / TIMES Indonesia)
Kasi Bimas Islam Kementerian Agama Kuningan, Ahmad Fauzi. (FOTO : Oon Mujahidin / TIMES Indonesia)
FOKUS

New Normal Life 2020

TIMESINDONESIA, KUNINGAN – Kementerian Agama Kabupaten Kuningan (Kemenag Kuningan) melalui Kasi Bimas Islam, Ahmad Fauzi menyebutkan untuk pelaksanakan akad nikah bisa dilakukan di luar Kantor Urusan Agama (kantor KUA).

Hal itu berdasarkan peraturan layanan akad nikah yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Bimas Islam RI Nomor:P-006/DJ.III/Hk.007/06/2020 Tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman Covid-19.

"Peraturan tersebut mengganti peraturan sebelumnya, yaitu KUA tidak melayani pernikahan di luar KUA. Ini ada SE yang terbaru pelaksanaan akad nikah, sekarang bisa dilakukan di luar KUA. Tapi tetap harus mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan," kata Fauzi kepada TIMES Indonesia, Rabu (1/7/2020).

Dia menerangkan, pada saat pelaksanaannya. Baik di KUA maupun di rumah tetap yang hadir itu sebanyak-banyaknya 10 sampai 20 orang dengan menerapkan protokol kesehatan (Jaga jarak, red).

"Meskipun begitu tetap harus memakai protokol kesehatan, dengan menggunakan masker, sarung tangan dan cuci tangan dengan air mengalir atau handsanitiser," terang Fauzi.

Dalam pelaksanaan akad nikah di luar Kepala KUA, kata Fauzi, agar bisa berkoordinasi dengan pihak terkait atau pihak keamanan di polsek dan kecamatan masing - masing.

Apabila protap kesehatan atau jumlah yang hadir membludak, Fauzi menegaskan, kepala KUA atau penghulu serta pihak terkait wajib untuk menolak layanan nikah dengan membuat alasan secara tertulis dan disaksikan oleh pihak keamanan sesuai format yang telah disediakan.

"Sedangkan untuk pelaksanaan pendaftaran akad nikah tetap disarankan menggunakan sistem online dalam rangka meminimalisir kontak langsung. Tapi bagi yang ingin mendaftar langsung ke Kantor KUA, kini kami sudah bisa menerima, sedangkan untuk yang hajatan, itu merupakan kebijakan dari pemerintah daerah," ujar Kasi Bimas Islam Kemenag Kuningan, Ahamad Fauzi. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES