Pemerintahan

Wali Kota Pagaralam Sampaikan Raperda LPP APBD

Rabu, 01 Juli 2020 - 17:20 | 11.72k
Wali kota Pagaralam, Alpian Maskoni menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2019 dihadapan Dewan (Foto: Asnadi/ TIMES Indonesia)
Wali kota Pagaralam, Alpian Maskoni menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2019 dihadapan Dewan (Foto: Asnadi/ TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PAGARALAMWali Kota Pagaralam, Alpian Maskoni menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD tahun 2019 di hadapan DPRD Kota Pagaralam, dalam rapat paripurna IV.

Rapat Paripurna IV penyampaian Rancangan Peraturan Daerah LPP APBD Tahun 2019, dipimpin sekaligus dibuka langsung Ketua DPRD Pagaralam, Jenni Shandiyah didampingi Wakil Ketua I Hj Dessy Sisca, Wakil Ketua II Efsi.

Juga hadir Forkopimda, anggota dewan, Wakil Wali Kota Pagaralam Muhammad Fadli, Sekda Samsul Bahri, Sekwan Rano Fahlesi serta Kepala OPD di lingkungan Pemkot Pagaralam.

Ketua DPRD Pagaralam Jenny Shandiyah pada Rabu (1/7/2020) mengatakan, kepala daerah menyampaikan LPP APBD 2019 kepada DPRD Pagaralam setelah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan sesuai amanat Undang-undang.

"Diminta Fraksi-fraksi DPRD Pagaralam mencermati LPP APBD 2019 untuk dibahas lebih lanjut," ucapnya.

Sementara Wali Kota Pagaralam Alpian Maskoni menyampaikan, sesuai dengan standar akutansi pemerintah daerah  dan sesuai ketentuan berlaku laporan keuangan Pemkot Pagaralam tahun anggaran 2019 telah diaudit BPK perwakilan Sumsel.

Dan atas pemeriksaan tersebut juga disampaikan laporan hasil pemeriksaan disertai opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). "Diharapkan Raperda LPP APBD tahun 2019 pada akhirnya dapat disetujui DPRD Kota Pagaralam untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah," pungkas Wali Kota Pagaralam, Alpian Maskoni. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES