Peristiwa Daerah

Banyak Penyelenggara Pemilu di Lamongan Masuk Daftar Dukungan Calon Perseorangan

Rabu, 01 Juli 2020 - 14:54 | 28.20k
Anggota Bawaslu Lamongan melakukan pengawasan melekat saat proses verifikasi faktual di Desa Kebonagung, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan. (FOTO: Bawaslu Lamongan for TIMES Indonesia)
Anggota Bawaslu Lamongan melakukan pengawasan melekat saat proses verifikasi faktual di Desa Kebonagung, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan. (FOTO: Bawaslu Lamongan for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, LAMONGAN – Berdasarkan hasil identifikasi awal yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lamongan, Jawa Timur terhadap berkas dukungan calon perseorangan untuk Pilkada Serentak 2020, ditemukan sebanyak 114 penyelenggara pemilu masuk dalam daftar dukungan.

"Sebelum Verifikasi Faktual berkas dukungan calon perseorangan, Bawaslu Lamongan telah mengidentifikasi potensi kerawanan pelanggaran pada verifikasi faktual, termasuk diduga adanya dukungan dari penyelenggara pemilu," kata  Muhammad Nadhim, Divisi Pengawasan Bawaslu Lamongan, Rabu (1/7/2020).

Menurut Nadhim, 114 penyelenggara Pemilu yang masuk daftar dukungan bakal calon perseorangan tersebut terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan juga Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Selain penyelenggara Pemilu, kata Nadhim, juga terdapat ratusan nama dari pihak yang dilarang memberikan dukungan, seperti TNI, Polri, ASN hingga perangkat desa.

"Dari kalangan TNI ada 3 nama, Polri 1 nama, ASN 88 nama, Kepala Desa 10 nama dan perangkat desa sebanyak 191 nama," tuturnya.

Lebih lanjut Nadhim mengatakan, untuk menindaklanjuti hasil identifikasi tersebut, Bawaslu melaksanakan pengawasan secara melekat untuk memastikan apakah status pekerjaannya benar-benar seperti itu atau tidak.

"Dan manakala terbukti pekerjaanya seperti itu, maka dukungannya dicoret, dan statusnya tidak memenuhi syarat. Karena menurut aturan, status pekerjaan tersebut tidak bisa memberikan dukungan pencalonan, karena termasuk pihak yang dilarang memberikan dukungan," ucap Nadhim.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamongan, Mahrus Ali mengatakan, hasil indentifikasi Bawaslu Lamongan tersebut akan dibuktikan dalam proses verifikasi faktual yang saat ini tengah berlangsung.

"Pelaksanaan verifikasi faktual ini adalah bentuk konfirmasi secara riil terhadap dokumen pendukung yang disampaikan ke kami, maka manakala tidak sesuai dengan ketentuan, dipastikan akan dicoret dari daftar dukungan dan masuk kreteria tidak memenuhi syarat (TMS)," kata Mahrus.

Untuk diketahui, tahapan verifikasi faktual terhadap berkas dukungan Bacabup dan Bacawabup dari jalur perseorangan telah dimulai KPU Lamongan pada tanggal 29 Juni yang lalu dan berlangsung hingga 12 Juli mendatang. Di Kabupaten Lamongan hanya ada sepasang calon yang bakal berangkat dari jalur perseorangan pada Pilkada 2020, yaitu Suhandoyo dan Muhammad Suudin.

Calon perseorangan tersebut telah menyerahkan kurang lebih 92 ribu berkas dukungan ke KPU Lamongan. Sedangkan jumlah minimal dukungan yang harus dipenuhi oleh kandidat dari jalur perseorangan minimal 6,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau sebesar 68.673 dukungan dan harus tersebar minimal di 14 kecamatan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki
Sumber : TIMES Lamongan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES