Peristiwa Daerah

Pemkab Bantul Keluarkan Perbup untuk Atasi Masalah PPDB

Rabu, 01 Juli 2020 - 14:25 | 33.27k
Sebagian orangtua calon siswa yang mengadu ke DPRD Bantul terkait PPDB (FOTO: Totok Hidayat/TIMES Indonesia)
Sebagian orangtua calon siswa yang mengadu ke DPRD Bantul terkait PPDB (FOTO: Totok Hidayat/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANTULBupati Bantul Suharsono mengeluarkan Peraturan Bupati terkait pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Menyusul munculnya keberatan dari orangtua calon siswa terhadap penggunaan usia sebagai syarat seleksi.

Ditemui disela-sela meninjau kesiapan penerapan New Normal di pondok pesantren Rabu (1/7/2020) Suharsono menjelaskan perbup ini mengganti penggunaan usia sebagai syarat seleksi dengan jarak antara rumah ke sekolah. 

Perbup sudah disosialisasikan hingga ke desa. Secara otomatis mulai berlaku setelah dikeluarkan.

Suharsono berharap keluarnya aturan ini dapat meredam gejolak yang sempat muncul terkait pelaksanaan PPDB. Sesuai dengan visi kabupaten Bantul mewujudkan generasi yang sehat dan cerdas. Maka pada dasarnya setiap anak usia sekolah di Bantul berhak untuk bersekolah. Sehingga semua kebijakan harus mendukung visi kabupaten Bantul.

"Setiap sekolah harus mematuhi peraturan ini," tegas Suharsono.

Suharsono memastikan kebijakan serupa juga diambil daerah lain. Menyusul peraturan menteri yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Bila tetap dipaksakan untuk diterapkan. Maka penggunaan usia sebagai syarat seleksi ini akan menghambat prestasi anak-anak yang sebelumnya mengikuti program akselerasi. Terkait dengan upaya pemerataan kualitas pendidikan. Suharsono optimis masih dapat dicapai dengan sistim Zonasi. 

Anggota Komisi D DPRD Bantul Paidi memberikan apresiasi terhadap langkah Bupati Bantul.

Selain dapat meredam gejolak dari orangtua calon siswa. Keluarnya Peraturan Bupati ini dapat menyelamatkan kualitas pendidikan di.kabupaten Bantul. Sebab bila Peraturan Menteri Pendidikan RI ini diterapkan secara utuh maka akan menghambat pendidikan anak-anak berprestasi. Karena sekolah hanya akan diisi anak-anak yang berusia tua tapi belum jelas prestasinya. 

Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Bantul ini mengaku sudah sejak awal melihat kejanggalan pada Peraturan Menteri Pendidikan RI soal PPDB ini. Khususnya pada penggunaan usia sebagai syarat seleksi. Namun karena perhatian seluruh pihak masih terfokus pada penanganan Covid-19 maka belum sempat memberikan masukan kepada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Bantul. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki
Sumber : TIMES Yogyakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES