Peristiwa Daerah

HUT ke-74 Bhayangkara, Kontras Soroti Penempatan Anggota Polri Aktif di Jabatan Sipil

Rabu, 01 Juli 2020 - 13:18 | 16.43k
Kepala Biro Riset Dokumentasi Kontras Rivanlee Anandar (FOTO: rmol)
Kepala Biro Riset Dokumentasi Kontras Rivanlee Anandar (FOTO: rmol)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Bertepatan HUT ke-74 Bhayangkara, Kontras (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan) menyoroti penempatan anggota Polri aktif di sejumlah institusi.

“Pada laporan tahun ini, kami memberi perhatian khusus pada fenomena penempatan anggota Polri aktif pada berbagai jabatan sipil di berbagai instansi,” ujar Kepala Biro Riset Dokumentasi Kontras Rivanlee Anandar melalui keterangan tertulis yang diterima TIMES Indonesia, Rabu (1/7/2020).

Menurut Rivanlee, skema penugasan para anggota Polri di luar institusi kepolisian tidak memiliki parameter dan batasan yang jelas. Hal itu, dapat membuat anggota kepolisian memiliki wewenang yang terlalu besar.

Selain itu, penugasan tersebut juga dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. “Dan netralitas dalam menjalankan fungsi-fungsinya baik sebagai polisi maupun pejabat pada organisasi di luar struktur kepolisian,” tuturnya.

Kontras pun meminta Polri tak memanfaatkan celah hukum yang ada agar amanat reformasi terkait pemisahan sektor sipil dan keamanan terus dilakukan.

Salah satu aturan yang menjadi acuan Polri terkait penempatan tersebut adalah Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penugasan Anggota Polri di Luar Struktur Organisasi.

“Polri wajib melanjutkan amanat reformasi sektor keamanan mengenai pemisahan antara sektor sipil dan sektor keamanan dengan tidak menggunakan celah-celah hukum untuk melakukan penempatan anggota aktifnya di berbagai jabatan sipil,” kata Rivanlee, Kepala Biro Riset Dokumentasi Kontras. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES