Kopi TIMES Universitas Islam Malang

Zonasi Sekolah dan Daerah "Balnk Spot"

Rabu, 01 Juli 2020 - 12:59 | 54.68k
Moh. Badrih, Dosen Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia FKIP UNISMA, Pengurus LP Maarif Kabupaten Malang, Penguru Ponpes Tahfidz Al-Madani Malang.
Moh. Badrih, Dosen Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia FKIP UNISMA, Pengurus LP Maarif Kabupaten Malang, Penguru Ponpes Tahfidz Al-Madani Malang.
FOKUS

Universitas Islam Malang

TIMESINDONESIA, MALANG – Momen terindah melebihi kado ulang tahun peserta didik ialah peralihan tahun ajaran baru. Pada momen tersebut setiap peserta didik yang duduk di bangku kelas enam sekolah dasar akan memiliki keinginan yang besar untuk merasakan bangku kelas tujuh di sekolah yang berbeda, terutama di sekolah Negeri. Begitu antusiasnya para calon peserta didik sehingga mereka akan mencari sendiri sekolah-sekolah yang akan menjadi tujuan mereka. 

Demikian juga dengan peserta didik yang duduk di bangku kelas sembilan, keinginan untuk melanjutkan tingkat penddikan di kelas sepuluh Negeri juga tidak terbendung. Oleh karena itu, momen ini akan menjadi pekerjaan rutin dengan tingkat problematika yang berbeda, baik bagi pihak sekolah ataupun bagi pihak orang tua yang menginginkan anaknya tetap berada di sekolah Negeri yang memiliki reputasi bagus. 

Berbagai problematik yang harus dihadapi sekolah ialah pertama tokoh ukur zonasi baik dengan jalur darat dan udara masih belum memiliki standarisasi dan tolok ukur yang akurat, sehingga berpotensi memunculkan konflik baru seperti protes wali murid terhadap sekolah dan berbagai hal yang merugikan sekolah. Selama ini, tolok ukur zonasi sekolah masih menggunakan tolok ukur alamat yang tertera pada kartu keluarga yang diukut dari titik tengah kelurahan, sekaligus harus berdomisili minimal setahun. 

Info Penerimaan Mahasiswa Baru Unisma dapat dilihat di www.unisma.ac.id

Perihal tersebut terkadang tidak diterapkan secara komprehensif dan terkesan hanya melihat tanggal pengesahan yang terdapat pada kartu keluarga. Padahal setiap tanggal pengesahan yang terdapat pada kartu keluarga bukan hanya perpindahan saja melainkan juga karena terdapat anggota keluarga baru (melahirkan) yang kartu keruluarganya belum genap setahun sebelum anak-anak mereka didaftarkan di sekolah sasaran. 

Kedua, sekolah yang dulunya homogen dengan kriteria siswa yang berprestasi harus menjadi sekolah heterogen dengan tingkat kecerdasan yang bermacam-macam. Kondisi ini memang selaras dengan cita-cita pendidikan terutama pemerataan pendidikan untuk semua warga Indonesia. Namun, satu hal yang harus menjadi catatan bersama ialah sekolah yang dulunya favorit harus melakukan pekerjaan ekstra kembali untuk menyusun berbagai strategi pembelajaran agar capaian pembelajaran dapat dilakukan secara sempurna. 

Adanya siswa dari berbagai unsur dengan karakter yang berbeda akan menjadi beban seorang guru terutama untuk mendidik sikap dan perilakunya di sekolah. Hal ini akan memperlambat capaian kinerja guru dalam pembelajaran. Satu kompetensi yang biasanya diajarkan dalam dua kali tatap muka, bisa jadi akan menjadi empat pertemuan bahkan lebih. 

Info Penerimaan Mahasiswa Baru Unisma dapat dilihat di www.unisma.ac.id

Sisi lain, sekolah yang tidak difavoritkan oleh masyarakat akan menjadi sekolah dengan daya kreativitas yang kurang. Ketika sekolah-sekolah dengan tingkat siswa yang memiliki kecerdasan rata-rata bahkan di bawah rata-rata terdapat siswa-siswa dengan kecerdasan unggul. Maka siswa tersebut harus menunggu teman-temannya memiliki kesepahaman terlebih dahulu baru baru akan melanjutkan ke tahap pembelajaran berikutnya. Dengan demikian, ini akan menjadi tantangan baru bagi guru di sekolah tersebut untuk memperbaiki strategi pembelajarannya kambali.

Ketiga, siswa dengan prestasi yang sangat bagus akan kesulitan masuk ke sekolah yang dituju karena terkena dampak zonasi. Meskipun persentasi kebijakan zonasi ini telah cukup ideal yakni 90% untuk masyarakat di lingkup zonasi dan 5% sistem prestasi dan 5% lainnya dengan alasan khusus termasuk orang tua yang baru pindah. Hal ini belum sepenuhnya diterima oleh calon orang tua wali murid. Dari berbagai berita media massa, masih sering kita dengar berita-berita yang menyuguhkan informasi protes calon orang tua murid karena anaknya tidak dapat bersekolah di sekolah tujuan.

Info Penerimaan Mahasiswa Baru Unisma dapat dilihat di www.unisma.ac.id

Salah satu masalah yang banyak menyita perhatian public akhir-akhir ini ialah usia calon peserta didik. Meskipun para calon siswa memiliki prestasi yang barus dan berada di zona lingkup sekolah akan tetapi usianya kurang. Hal ini akan menghambat cita-cita calon siswa dan orang tuanya tersebut masuk kesekolah, sehingga hal ini menjadi tantangan baru bagi sistem zonasi.

Keempat, kurangnya pemerataan sekolah Negeri di masing-masing daerah akan berdampak pada zona-zona ‘blank spot’. Daerah-daerah ‘blank spot’ berarti daerah-daerah yang tidak termasuk jangkauan zona sekolah khususnya sekolah Negeri yang secara umum disebut sebagai ‘zona kosong’ di luar jangkauan. Misalnya, di suatu daerah hanya terdapat dua sekolah SMPN yang berjarak rata-rata 5 km dari rumah penduduk sedangkan zonasi sekolah hanya 1 km, maka lokasi penduduk yang berada di tengah-tengah sekolah tersebut tidak akan berterima di dua sekolah Negeri di daerahnya. Tentu hal ini akan mengurangi rasa keadilan dari sebuah kebijakan.

Kebijakan zonasi yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sebenarnya untuk agar semua sekolah menjadi sekolah favorit. Tidak ada sekolah kelas bawah dan kelas atas demikian juga tidak ada sekolah anak pintar dan anak yang kurang pintar. Dengan demikian tujuan dari kebijakan pemerintah untuk memberikan pemerataan pendidikan dengan azas pemerataan akses dan kualitas pendidikan akan tercapai. 

Pradevi dan Rukiyati (2019) memberikan pandangan bahwa pemerataan akses tersebut dapat tercapai dalam dua dimensi, yaitu dimensi keadilan dan inklusi. Keadilan terkait dengan kesempatan dalam menjalani pendidikan yang berkaitan dengan pribadi dan keberadaan sosial seseorang, sedangkan inklusi  terkait dengan dengan persamaan standar pendidikan untuk semua. 

Info Penerimaan Mahasiswa Baru Unisma dapat dilihat di www.unisma.ac.id

*)Oleh: Moh. Badrih, Dosen Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia FKIP UNISMA, Pengurus LP Maarif Kabupaten Malang, Penguru Ponpes Tahfidz Al-Madani Malang.

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : AJP-5 Editor Team
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES