Indonesia Positif

BPJS Kesehatan Jember Sosialisasikan Perpres 64/2020 ke Pimpinan Perusahaan

Selasa, 30 Juni 2020 - 12:39 | 32.90k
Kepala Kantor BPJS Kesehatan Cabang Jember Antokalina Sari Verdiana. (FOTO: Anggun LS/AJP TIMES Indonesia)
Kepala Kantor BPJS Kesehatan Cabang Jember Antokalina Sari Verdiana. (FOTO: Anggun LS/AJP TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JEMBERBPJS Kesehatan Cabang Jember melakukan Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 melalui surat kepada sejumlah pimpinan Badan Usaha (BU) di wilayah kerjanya.

Kepala Kantor BPJS Kesehatan Cabang Jember Antokalina Sari Verdiana dalam surat sosialisasi  tertanggal 29 Juni 2020 tersebut menerangkan bahwa dalam Perpres 64/2020, iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yakni sebesar 5 persen dari gaji atau upah perbulan yang diberikan perusahaan.

Anto, sapaan Antokalina, kemudian merinci bahwa dari 5 persen tersebut, 4 persen dibayar oleh pemberi kerja atau perusahaan. Dan sisaya, yakni 1 persen dibayar oleh peserta atau pekerja.

Dijelaskan Anto, batas paling tinggi gaji atau upah per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besarah iuran bagi peserta PPU (pekerja) yakni sebesar Rp 12 juta.

Selain menetapkan batas tertinggi gaji PPU, Perpres 64/2020 juga menetapkan batas paling rendah gaji atau upah yang dijadikan dasar perhitungan besaran iuran.

"Yakni sebesar upah minimum kabupaten/kota," ujar Anto.

Tidak hanya mensosialisasikan tentang besaran iuran yang diwajibkan pihak perusahaan atau BU dan pekerja dalam Perpres nomor 64/2020, di surat yang sama, Anto juga mensosialisasikan tentang penyesuaian besaran iuran pada peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Peserta Mandiri.

Diterangkan dalam surat tersebut, per Juli 2020 hingga Desember 2020, besaran iuran bagi peserta segmen PBPU yakni Kelas 1 Rp 150.000, Kelas 2 Rp 100.000, dan Kelas 3 Rp 25.500.

Sementara itu, pengenaan denda pelayanan kesehatan rawat inap di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTL) atau rumah sakit dikenakan jika pemberi kerja menunggak iuran minimal 1 bulan.

"Denda dikenakan dalam waktu 45 hari dari kepesertaan aktif kembali dengan besaran denda untuk tahun 2020 sebesar 2,5 persen dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Base Groups (INA-CBGs)," terangnya.

Untuk diketahui, berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 69 tahun 2013 dijelaskan bahwa pembayaran INA-CBGs adalah pembayaran yang didasarkan kepada pengelompokan diagnosis penyakit.

Pembayaran ini dikembangkan dari sistem bauran kasus (casemix) dengan mengelompokan diagnosis dan prosedur dengan ciri klinis serta biaya yang sama/mirip. Pengelompokkannya dilakukan dengan menggunakan grouper.

Dia melanjutkan, prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak dengan ketentuan jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan dan besar denda paling tinggi Rp 30 juta.

Besaran pengenaan denda pelayanan rawat inap di rumah sakit untuk 2021 sebesar 5 persen dari perkiraan biaya paket INA-CBGs dengan ketentuan, jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan dan besar denda paling tinggi Rp 30 juta. 

BPJS Kesehatan Cabang Jember melakukan Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 melalui surat kepada sejumlah pimpinan Badan Usaha (BU) di wilayah kerjanya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES