Peristiwa Daerah

Ekonom: Siapapun Rezimnya, Pasti Butuh Omnibus Law

Rabu, 01 Juli 2020 - 11:05 | 18.95k
Ekonom Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Lukman Hakim (Foto: repository.feb.uns.ac.id)
Ekonom Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Lukman Hakim (Foto: repository.feb.uns.ac.id)

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Penyederhanaan regulasi dan perizinan seperti Omnibus Law dalam RUU Cipta Kerja berusaha dalam rangka peningkatan ekosistem investasi semakin relevan untuk dilakukan setelah Covid-19 terjadi. Ini demi menarik kembali investor dan meningkatkan gairah perekonomian yang sempat terguncang baik dari dalam ataupun luar negeri.

"Saat ini, siapapun rezimnya atau pemimpinnya pasti harus dan memerlukan penyederhanaan Undang-Undang serta aturan yang ada. Omnibus Law seperti dalam RUU Cipta Kerja ini sangat diperlukan untuk menarik kembali investor baik dalam dan luar negeri," kata ekonom Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Lukman Hakim dalam diskusi virtual yang diselenggarakan PWI Surakarta, Selasa (30/6/2020).

Sejak masa reformasi, kata Lukman, perlu diakui bahwa peraturan perundang-undangan Indonesia ini cukup carut marut. Hal ini perlu diselesaikan dengan cara yang di luar kebiasaan.

"Omnibus Law ini bisa disebut cara yang "big bang" atau mengubah secara besar-besaran. Memangkas ketentuan yang tidak pro pasar secara besar-besaran. Fokusnya tentu memberikan jaminan kemudahan kepada investor baik dalam dan luar negeri," kata Lukman.

Upaya menyelesaikan permasalahan tumpang tindih regulasi ini, memang tidak bisa dicapai dengan cara yang mudah. Namun pemerintahan Joko Widodo, menurut Lukman, memang biasanya selalu mencoba mengambil kebijakan baru yang terkadang sulit untuk dilakukan.

"Dalam bidang ekonomi, pemerintahan Joko Widodo ini memang sering menyelesaikan isu-isu yang selama ini tidak pernah disentuh dan diselesaikan. Kita sudah melihat pada periode pertama, permasalahan infrastruktur mulai diselesaikan. Di periode kedua ini, masalah regulasi yang berbelit-belit juga coba diselesaikan melalui RUU Cipta Kerja ini," kata Lukman.

Menurutnya, RUU Cipta Kerja ini juga berpeluang menjadi payung hukum untuk memberikan insentif bagi para pengusaha dan pelaku UMKM. Insentif seperti kemudahan perizinan, pengurangan pajak, dan insentif yang lain bisa berkembang di masa setelah pandemi ini.

"Sounding adanya RUU Cipta Kerja ini bisa meningkatkan gairah pembenahan regulasi di Indonesia. Pastinya ini jadi daya tarik bagi para investor," kata ekonom Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Lukman Hakim. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES