Peristiwa Daerah

BLT-Dana Desa Diperpanjang Tiga Bulan, Tapi Nominal Turun 50 Persen

Rabu, 01 Juli 2020 - 10:23 | 121.59k
Penerima BLT-DD di Kabupaten Bondowoso. (FOTO: Dokumen TIMES Indonesia)
Penerima BLT-DD di Kabupaten Bondowoso. (FOTO: Dokumen TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BONDOWOSO – Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa), diperpanjang hingga enam bulan. Awalnya mulai April-Juni, kini diperpanjang sampai September 2020. Namun untuk tiga bulan berikutnya. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima 50 persen. Dari Rp 600 ribu menjadi Rp 300 ribu per bulan. 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bondowoso, Abdurrahman mengantakan, bahwa ketentuan ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 50/2020, dan Peraturan Menteri Desa (Permendes) nomor 7/2020 tentang penyaluran BLT-DD tahap II.

"Untuk petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) pendistribusian BLT-DD tahap kedua, ini masih sama dengan pencairan tahap pertama. Pelaksanaannya tetap mengacu pada surat dari Kementrian Desa (Kemendes)," paparnya.

Sementara Kepala Seksi Kelembagaan dan Pemerintahan Desa di DPMD Bondowoso, Lukman Ari Zafata mengatakan, KPM yang menerima BLT-DD ditahap kedua, masih sama penerima tahap pertama.

"Kalau ada perubahan basis data penerima BLT-DD ditahap kedua ini, prosedurnya tetap harus melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus)," paparnya. 

Adapun BLT-Dana Desa diperuntukkan kepada warga miskin yang belum menerima bantuan. Baik Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sosial (Bansos) tunai dan program Kartu Prakerja. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki
Sumber : TIMES Bondowoso

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES