Peristiwa Daerah

Disperindag Pamekasan Bagi Tiga Kategori BEP Tembakau Tahun 2020

Selasa, 30 Juni 2020 - 22:06 | 36.32k
Warga saat panen tembakau. (Foto: Dok TIMES Indonesia)
Warga saat panen tembakau. (Foto: Dok TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PAMEKASAN – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag Pamekasan) telah memutuskan Break Event Point (BEP) Biaya Pokok Produksi (BPP) Tembakau masa tanam 2020, Selasa (30/6/2020).

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan, Achmad Sjaifuddin mengungkapkan penetapan BEP tersebut disepakati melalui rapat dengan para pihak dinas terkait.

BEP tahun ini dibagi dalam tiga kategori tembakau, diantaranya BEP Tembakau Bawah (sawah) Rp. 32.708. BEP Tembakau Tengah (Tegal) Rp. 41.499. BEP Tembakau Atas (Gunung) Rp. 54.437.

"BEP sebagai referensi acuan nilai beli tembakau didasarkan pada biaya produksi, upah kerja petani dan biaya perawatan selama masa tanam hingga panen. Sebenarnya BEP itu kewenangan dinas pertanian karena hal tersebut menyangkut masalah pengolahan dan biaya produksi," kata Achmad Sjaifuddin.

Sekedar diketahui, sebelumnya pemerintah menggelar Forum Group Discussion (FGD) dalam rangka membahas persoalan tembakau. Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Pamekasan, Badrut Tamam yang juga bertindak sebagai keynote speaker bersama Ketua DPRD Pamekasan, Fathor Rohman dan Konsultan Hukum, Sapto Wahyono. Keduanya menjadi pemateri dalam FGD yang mengusung tema ‘Mengurai Permasalahan Tembakau. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Sofyan Saqi Futaki
Sumber : TIMES Madura

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES