17 Kecamatan Zona Merah, Kapolres Bangkalan: Tak Ada Izin Keramaian
TIMESINDONESIA, BANGKALAN – Pencabutan Maklumat Kapolri soal larangan dan upaya pembubaran terhadap kerumunan untuk mencegah penularan Covid-19 tidak berlaku di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Hal ini ditegaskan oleh Kapolres Bangkalan.
Kebijakan ini dilakukan karena 17 kecamatan di Kota Dzikir dan Shalawat itu masih berstatus zona merah. Bahkan, jumlah pasien positif Covid-19 mencapai 235 orang.
"Kami tetap tidak mengeluarkan izin keramaian, karena kasus penyebaran Covid-19 masih sangat tinggi," tegas Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, Senin (30/6/2020).
Pembatasan kegiatan, lanjutnya, tetap dilakukan sesuai ketentuan bagi masyarakat di wilayah yang masih dalam kategori orange dan zona merah. Termasuk daerah yang menerapkan pembatasan sosial skala besar (PSBB)
"Semuai izin keramaian termasuk acara resepsi pernikahan sementara waktu tetap tidak boleh. Ini kami lakukan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19," imbuh Rama.
Rama mengaku tidak akan pernah lelah melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya disiplin menerapkan protokol kesehatan selama pandemi. Seperti memakai masker, jaga jarak dan rajin mencuci tangan.
"Kami tetap menjalankan Maklumat Kapolri selama penyebaran Covid-19 di Bangkalan menunjukkan tren peningkatan," terang Kapolres Bangkalan. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Irfan Anshori |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |
Sumber | : TIMES Madura |