Peristiwa Nasional

Kemenag RI Terbitkan Protokol Kesehatan Shalat Idul Adha dan Kurban

Selasa, 30 Juni 2020 - 18:21 | 53.03k
Gedung Kementerian Agama. (FOTO: Detik).
Gedung Kementerian Agama. (FOTO: Detik).

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kementerian Agama RI (Kemenag RI) menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 H Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

Dalam surat edaran yang diterima Redaksi TIMES Indonesia, Kemenag menekankan penyelenggaraan kegiatan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban harus memperhatikan syarat-syarat protokol kesehatan.

Dalam surat edaran itu, Menteri Agama Fachrul Razi menyatakan tempat penyelenggaraan kegiatan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah dengan memperhatikan protokol kesehatan dan telah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat.

"Kecuali pada tempat-tempat yang dianggap masih belum aman Covid-19 oleh pemerintah daerah atau gugus tugas (Covid-19) daerah," ujar Menag dalam surat edaran yang diterbitkan, Selasa (30/6/2020).

Menag menyampaikan, penyelenggaraan shalat Idul Adha tahun 1441 H dibolehkan untuk dilakukan di lapangan, masjid, atau ruangan dengan persyaratan, antara lain, menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan shalat.

Syarat berikutnya, adalah melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan, membatasi jumlah pintu atau jalur keluar-masuk tempat pelaksanaan shalat Idul Adha, serta menyediakan alat pengecek suhu di pintu atau jalur masuk tempat shalat Idul Adha.

Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal berjarak satu meter, mempersingkat pelaksanaan shalat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya. Dan sayarat terkahir adalah tidak mewadahi sumbangan atau sedekah jamaah dengan menjalankan kotak amal.

"Jika ditemukan jamaah dengan suhu badan lebih dari 37,5 derajat Celsius dalam dua kali pemeriksaan dengan jarak lima menit maka tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan (shalat)," ujar Fachrul.

Penyelenggara shalat Idul Adha memberikan imbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan shalat. Imbauan protokol kesehatan pelaksanaan shalat Idul Adha untuk masyarakat sebagai antara lain, jamaah membawa sajadah atau alas shalat masing-masing.

Jamaah menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama di tempat pelaksanaan shalat, menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, menghindari kontak fisik seperti bersalaman atau berpelukan, serta menjaga jarak antarjamaah minimal satu meter.

"Mengimbau untuk tidak mengikuti shalat Idul Adha bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19," kata Fachrul.

Kemenag RI menyampaikan surat edaran ini untuk dijadikan pedoman dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dalam penyelenggaraan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban.

Sosialisasi dan pengawasan penerapan protokol kesehatan saat Shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dilakukan oleh aparat kantor wilayah Kemenag RI seluruh Indonesia dan kantor urusan agama (KUA) kecamatan bersinergi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan serta instansi terkait. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES