Kopi TIMES

UKT Turun, Mahasiswa Makmur?

Rabu, 01 Juli 2020 - 01:06 | 58.72k
Muthi’ah Raihana, Mahasiswa Pascasarjana Universitas Brawijaya. (Grafis: TIMES Indonesia)
Muthi’ah Raihana, Mahasiswa Pascasarjana Universitas Brawijaya. (Grafis: TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MALANG – Dampak pandemi Covid-19 telah dirasakan oleh semua kalangan, baik kaya atau miskin. Dan berhasil melumpuhkan semua sektor di dunia, terutama sektor Ekonomi. Gelombang PHK besar-besaran terjadi. Pemasukan harian dunia usaha turun drastis. Sementara, kebutuhan pokok harus terus dipenuhi. Sedangkan pemerintah tak bisa menjamin terpenuhinya, sehingga rakyat harus terus bekerja menyambung nyawa ditengah wabah corona. 

Rupanya, kebijakan dan solusi yang diberikan penguasa tak tuntas menyelesaikan masalah pandemi. Sehingga, Wajar saja jika masyarakat mulai tak percaya lagi dengan penguasa hari ini dan mulai banyak tuntutan aksi yang terjadi.

Sebagaimana diberitakan pada hari Senin, 22/6/2020, sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Gerakan Mahasiswa Jakarta Bersatu melakukan aksi unjuk rasa menuntut diberikan subsidi 50 persen biaya perkuliahan. Mahasiswa merasakan saat pandemi terjadi, kuliah tidak berjalan dengan maksimal karena dilakukan secara daring. Aktivitas praktikum, PKL, penelitian tidak bisa dilakukan dengan baik. Belum lagi biaya yang dikeluarkan lebih besar untuk membeli paketan demi berkomunikasi dengan dosen maupun civitas akademik. 

Mendikbud Nadiem Makarim yang mengatahui aksi itu, merespon tuntutan tersebut dengan  mengeluarkan Permendikbud 25 Tahun 2020 terkait ketentuan penyesuaian Uang Kuliah Tunggal (UKT). Nadiem mengatakan kebijakan ini dimaksudkan guna memberikan keringanan kepada mahasiswa di tengah pandemi virus corona.

Meski akhirnya Kemendikbud menetapkan ada skema penurunan UKT, apakah lantas mahasiswa menjadi makmur setelahnya?. Tentu tidak. Mahasiswa yang telah membayar UKT, tetap tidak akan mendapatkan pelayanan pendidikan yang maksimal. Baik dalam mendapatkan materi perkuliahan, maupun pelayanan seperti praktikum, PKL, KKN, penelitian tugas akhir dan sebagainya. Kebutuhan hidup tetap mahal, apalagi pasca kenaikan BPJS, tarif dasar listrik dsb. Bahkan pasca kelulusan dalam kondisi tidak terjadi wabah saja angka pengangguran sarjana membludak.

Belum lagi UU omnimbuslaw yang berlaku di dunia kerja, malah menguntungkan para pemodal. 

Jika dirunut sebelumnya, kebijakan UKT sejak awal menuai protes dan kritik dari berbagai pihak. Hal ini dikarenakan, UKT merupakan kebijakan yang dipaksakan akibat adanya otonomi Perguruan Tinggi Negeri (PTN). PTN yang berubah status menjadi BHMN akhirnya memaksa setiap PTN menghidupi kampusnya secara mandiri. Skema UKT dibuat berdasarkan Biaya Kuliah Tunggal (BKT). BKT adalah keseluruhan biaya operasional mahasiswa setiap semester sebagaimana tercantum di dalam Permendikbud no 93/2014 tentang Satuan Standar Operasional Biaya Pendidikan Tinggi Negeri (SSBOPTN). BKT juga akan disesuaikan dengan program studi masing-masing, baik berupa biaya langsung ataupun biaya tidak langsung. Maka sangat jelas, bahwa perubahan bentuk kampus menjadi BHMN sejatinya adalah bentuk lepas tangan negara terhadap pendidikan khusunya perguruan tinggi. 

Semestinya perlu disadari, bahwa pendidikan adalah hak warga negara. Bukan sekedar menurunkan UKT. Seharusnya Negara wajib menyediakan secara gratis dan berkualitas layanan pendidikan. Ini baru makmur. Karena pendidikan adalah tombak kemajuan negara. Dari pendidikan generasi unggul akan tercetak. 

Adalah hal yang wajar, jika penguasa hari ini seakan menjadi pedagang diberbagai sektor, termasuk sektor pendidikan. Karena saat ini negara menerapkan sistem kapitalisme-sekuler yang meniscayakan pelayanan cuma-cuma bagi seluruh masyarakat, dan untung rugi yang jadi pertimbangan, Maka sampai kapan pun jika sistem ini masih diberlakukan yang ada adalah himpitan demi himpitan kehidupan akan terus terjadi, bukan kemakmuran.

***

*)Oleh: Muthi’ah Raihana, Mahasiswa Pascasarjana Universitas Brawijaya.

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES