Politik

Komisi II DPR RI Setujui Perppu Pilkada Menjadi Undang-Undang

Selasa, 30 Juni 2020 - 15:29 | 16.45k
Ilustrasi - Pilkada Serentak. (FOTO: tribun.kaltim/Muhammad Arfan)
Ilustrasi - Pilkada Serentak. (FOTO: tribun.kaltim/Muhammad Arfan)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Komisi II DPR RI menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota (Perppu Pilkada) menjadi Undang-Undang. Persetujuan itu disepakati dalam rapat kerja tingkat I bersama Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri RI) Tito Karnavian dan Menteri Hukum dan HAM RI (Menkumham RI) Yasonna Laoly.

"Tiba saatnya kita mengambil keputusan, saya ingin menanyakan apakah kita bisa sepakat dan menyetujui Perppu nomor 2 tahun 2020 untuk menjadi undang-undang?," Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2020).

Setelah itu, seluruh anggota Komisi II DPR RI yang hadir dalam raker tersebut menyatakan setuju Perppu No. 2/2020 menjadi UU. Dengan persetujuan tersebut, kata Doli, Perppu Pilkada menjadi draf final hasil pembicaraan tingkat pertama.

Menurutnya, proses selanjutnya akan dibawa dalam pengambilan keputusan tingkat kedua dalam Rapat Paripiurna DPR RI dalam waktu dekat.

Sebetulnya sempat ada penolakan dari Fraksi Gerindra. "Fraksi Partai Gerindra tidak memberikan persetujuan atas Perppu Nomor 2 Tahun 2020 menjadi UU, dan merekomendasikan Pilkada dilakukan tahun 2021," kata Hendrik Lewerissa.

Gerindra menolak karena penyelenggaraan Pilkada di tengah pandemi akan berisiko membahayakan masyarakat dan penyelenggara Pemilu dan mengurangi kualitas demokrasi sebagai sarana menyejahterakan kehidupan rakyat.

Kendati demikian, tak lama setelah menyatakan sikap Fraksi Partai Gerindra menolak Perppu tentang Pilkada, Hendrik melontarkan interupsi kepada pimpinan rapat bahwa partainya menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2020 disahkan menjadi undang-undang dan merekomendasikan Pilkada dilaksanakan pada 9 Desember 2020.

"Fraksi gerindra menyetujui secara bulat dan tegas Perppu nomor 2 tahun 2020 untuk disahkan menajdi UU dan meromendasi Pilkada dilaksanakan pada tahun 2020, 9 Desember, terima kasih," kata Hendrik.

Adapun, setelah seluruh fraksi dan pemerintah menyetujui Perppu Pilkada menjadi Undang-Undang, Menkumham RI, Yasonna Laoly bersama Mendagri RI,  Tito Karnavian menandatangani draf Perppu tersebut sebelum dilanjutkan penandatangan draf oleh pimpinan Komisi II DPR RI. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES