Peristiwa Daerah New Normal Life 2020

Okupansi Rendah, Tiket KA Ranggajati Ditutup Sementara Per 1 Juli Besok

Selasa, 30 Juni 2020 - 14:39 | 80.81k
Ilustrasi kereta api. (Foto: Daop 9 Jember for TIMES Indonesia)
Ilustrasi kereta api. (Foto: Daop 9 Jember for TIMES Indonesia)
FOKUS

New Normal Life 2020

TIMESINDONESIA, JEMBERPT KAI Daop 9 Jember mulai Rabu (1/7/2020) besok akan menghentikan sementara operasional KA Ranggajati relasi Jember-Cirebon (PP).

Manager Humas PT KAI Daop 9 Jember, Mahendro Trang Bawono mengatakan, pembatalan ini dikarenakan okupansi penumpang yang rendah.

“Rata-rata volume penumpang KA Ranggajati per harinya hanya di bawah 10% dari kapasitas yang disediakan. Selama beroperasi mulai 12 Juni sampai 29 Juni KA Ranggajati hanya mengangkut 407 penumpang,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima TIMES Indonesia, Selasa (30/6/2020).

Sementara itu, sebanyak 4.878 penumpang telah diangkut PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember sejak dioperasikannya kembali KA.

Sedangkan sebanyak 628 penumpang tidak dapat melanjutkan perjalanannya, karena tidak dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

“Sejak dioperasikannya kembali KA Reguler mulai 12 Juni, terdapat 5.506 penumpang yang kami verifikasi dimana 628 (11%) penumpang KA ditolak berangkat karena tidak memenuhi persyaratan untuk melakukan perjalanan,” jelas Mahendro.

Seperti diketahui, untuk dapat melakukan perjalanan menggunakan KA, para calon penumpang diwajibkan untuk melengkapi persyaratan serta mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

Lebih lanjut, Mahendro menegaskan bahwa saat ini KAI Daop 9 Jember menyesuaikan syarat naik Kereta Api Jarak Jauh dengan terbitnya SE Gugus Tugas Covid-19 No 9 Tahun 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi New Normal (Kenormalan Baru) menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.

Penumpang yang akan naik KA Jarak Jauh tetap diharuskan menunjukkan surat bebas Covid-19 yang masih berlaku pada saat boarding.

Namun, sesuai SE No 9 Tahun 2020, masa berlaku hasil PCR dan Rapid Test kini diperpanjang menjadi 14 hari.

"Dengan diperpanjangnya masa berlaku hasil tes tersebut, penumpang yang akan melakukan perjalanan pergi pulang dalam rentang waktu yang singkat tidak perlu melakukan tes ulang selama masih memiliki hasil tes Covid-19 yang masih berlaku," ucap Mahendro.

Mahendro mengimbau kepada calon pengguna KA, apabila akan bepergian menggunakan KA untuk selalu melengkapi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh perusahaan, seperti menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dokumen kesehatan, dan menggunakan face shield di area stasiun maupun di atas KA.

Untuk diketahui, PT KAI Daop 9 Jember mulai Rabu (1/7/2020) besok akan menghentikan sementara operasional KA Ranggajati relasi Jember-Cirebon (PP). (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Dody Bayu Prasetyo
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES