Kopi TIMES

Covid-19, Perbankan dan Relaksasi Kredit

Selasa, 30 Juni 2020 - 16:09 | 92.32k
Arkandisari Atmaja Syaiban, Mahasiswi Politeknik Keuangan Negara STAN.
Arkandisari Atmaja Syaiban, Mahasiswi Politeknik Keuangan Negara STAN.

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Covid-19 alias virus corona membuat imunitas ekonomi menurun. Demam corona ini mengombang-ambingkan banyak sektor perekonomian, termasuk perbankan. Di masa sulit ini, perbankan perlu memasang “kuda-kuda” dalam menghalau potensi kredit bermasalah atau yang biasa disebut dengan Non-Performing Loan (NPL).

Di sisi lain, perbankan juga dituntut untuk tetap ekspansif dalam artian, bank dapat lebih deras dalam menyalurkan pinjaman (kredit) ke masyarakat dalam rangka mempertahankan pertumbuhan ekonomi yang saat ini terancam masuk ke jurang krisis sebagai dampak pandemi corona.

Kredit bermasalah atau NPL mengindikasikan adanya masalah dalam bank tersebut dan berdampak bahaya bagi bank bila tidak segera dicarikan solusinya. Peningkatan rasio NPL bisa berdampak pada berkurangnya modal bank dan jika dibiarkan akan menyebabkan penurunan penyaluran kredit di periode berikutnya. 

Setiap perbankan memiliki jurusnya tersendiri untuk tetap bertahan di tengah pandemi saat tatanan The New Normal mulai diterapkan. Bank Mandiri contohnya, penerapan protokol kesehatan yang ketat sudah diwajibkan dalam kegiatan operasional Bank Mandiri. Kemudian dari sisi kesehatan keuangan, dampak covid-19 diprediksi baru akan terasa di kuartal II.

Menurut data laporan keuangan Bank Mandiri, pada kuartal I 2020, penyaluran kredit Bank Mandiri masih tumbuh 14,2%, yaitu mencapai Rp 902,7 triliun secara tahunan. Bank Mandiri pun telah memproyeksikan bahwa penyaluran kredit di kuartal II akan melambat, mengingat dari masa PSBB diberlakukan di Jakarta.

Bank Mandiri memiliki strategi untuk menutup sementara layanan kredit bagi nasabah dikarenakan belum menemukan protokol yang aman dalam proses penyaluran kredit yang mana selama ini masih dilakukan secara face to face dengan nasabah. Manajer cabang Jakarta Plaza Mandiri, Eferlina menyebutkan bahwa pihak manajemen Bank Mandiri akan mempersiapkan agar penyaluran kredit nantinya dapat dilakukan secara online. Bank Mandiri tidak sendiri, terhimpitnya perbankan gara-gara corona membuat perbankan ramai-ramai merubah target pertumbuhan kredit mereka. 

Adapun data dari Bank Indonesia soal penyaluran kredit, yaitu di bulan April 2020, penyaluran kredit perbankan mencapai Rp 5.601,1 triliun. Realisasi ini naik sebesar 4,9% dibandingkan dengan April 2019, tetapi realisasi ini justru turun 7,2% bila dibandingkan dengan Maret 2020.

BI juga mencatat penurunan pertumbuhan kredit terjadi disemua jenis kredit, mulai dari kredit modal kerja, kredit investasi, hingga kredit konsumsi. Berkaca pada peristiwa tersebut, pemerintah pun menggelontorkan dana yang tak main-main untuk relaksasi sektor kredit, yaitu sebesar Rp 34,15 triliun.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu menegaskan bahwa anggaran ini sepenuhnya untuk subsidi bunga kredit dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional yang ditujukan untuk membantu UMKM dan pelaku usaha ultra mikro di tengah pandemi. 

Tentunya pemerintah bermaksud baik untuk memberikan insentif kredit ini dan sudah sepatutnya kita sebagai masyarakat mendukung penuh kebijakan ini ,asalkan eksekusinya tidak keluar dari tujuan dan sasaran awalnya.

Pemerintah harus mengawasi dan memastikan bahwa penerima insentif ini tetap mengutamakan pihak yang betul-betul berhak mendapatkan, misalkan diberikan kepada sektor bisnis dan industri yang masih punya potensi pasar dan yang tidak memiliki catatan kredit macet karena diharapkan sektor tersebut mampu melakukan pencicilan kredit dengan lancar hingga lunas tanpa wanprestasi.

Jangan sampai dana triliunan rupiah oleh pemerintah ini hanya jadi hadiah bodong bagi sektor-sektor yang tak terlalu membutuhkan. Alih-alih menyelamatkan perekonomian, ketidaktepatan langkah yang diambil pemerintah dan perbankan dalam penyaluran insentif kredit dapat membawa malapetaka bagi perekonomian, khususnya di sektor perbankan itu sendiri yang ditandai dengan peningkatan rasio kredit macet.

Perbankan harus selektif dalam memilih nasabah yang akan diberikan insentif kredit, misalnya dengan melakukan penilaian secara subjektif maupun objektif terkait permohonan pengajuan insentif kredit oleh nasabah. 

Contoh penilaian secara subjektif, misalnya bank harus menilai nasabah dari kepribadiannya, apakah nasabah menunjukkan karakter jujur, dapat dipercaya, dan punya itikad baik untuk mau melunasi kreditnya di kemudian hari atau justru kabur dari tanggung jawab. Bank juga harus mengetahui tujuan nasabah dalam mengajukan permohonan insentif kredit, diutamakan untuk UMKM dan pelaku usaha ultra mikro yang terkena dampak langsung dari corona dan berniat untuk mempertahankan serta meningkatkan produktivitas usahanya.

Kemudian contoh penilaian secara objektif, misalnya bank perlu menilai prospek usaha nasabah di masa mendatang, apakah menguntungkan atau tidak. Jika usaha nasabah dinilai akan menguntungkan, maka bisa dijadikan pertimbangan bagi bank untuk memberikan insentif kredit karena nasabah tersebut dinilai memiliki pendapatan untuk melunasi kreditnya.

Bank juga perlu melihat bagaimana penggunaan modal oleh nasabah, apakah digunakan secara efektif atau tidak. Hal ini juga untuk mengidentifikasi sumber-sumber pembiayaan apa saja yang dimiliki oleh nasabah terhadap usaha yang akan dibiayai oleh bank.

Pandemi bikin semua pusing tujuh keliling dan tak tahu pasti kapan berakhir. Yang jelas, hal ini memicu perbankan menjadi lebih konservatif dalam menentukan target yang ingin dicapai tahun ini.

Hati-hati terhadap potensi kredit macetpun harus diwaspadai perbankan selama masa pandemi ini meski sudah ada program restrukturisasi kredit dari pemerintah. Tentu kita semua berharap kebijakan restrukturisasi kredit ini dilaksanakan dengan penuh integritas dan rasa tanggung jawab oleh pemerintah, perbankan, dan penerima insentif, demi kesejahteraan masyarakat di tengah pandemi ini.

***

*) Oleh: Arkandisari Atmaja Syaiban, Mahasiswi Politeknik Keuangan Negara STAN.

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

*) Redaksi berhak tidak menanyangkan opini yang dikirim.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES