Peristiwa Nasional

Media Perlu Memahami Lagi Soal Regulasi Penyiaran

Selasa, 30 Juni 2020 - 14:03 | 20.68k
Suasana Webinar Regulasi Penyiaran di Era Digital. (Foto: tangkapan layar)
Suasana Webinar Regulasi Penyiaran di Era Digital. (Foto: tangkapan layar)

TIMESINDONESIA, SURABAYA – TIMES Indonesia, Surabaya - Di tengah pandemi Covid-19 arus informasi yang diberitakan oleh media semakin kencang. Sebelum menyebarluaskan pemberitaan kepada masyarakat, media perlu memahami regulasi penyiaran yakni UU Penyiaran No 23 Tahun 2002 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

Untuk itu, Fakultas Ilmu Komunikasi (Fikom) dan Fakultas Hukum (FH) Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) menggelar Webinar bertema 'Regulasi Penyiaran, Harapan, dan Tantangan di Era Digital' melalui aplikasi Zoom meeting.

Dalam paparannya, Dekan Fikom Redi Panuju mengungkapkan, kegiatan ini bisa memberikan wawasan soal regulasi penyiaran di tengah di tengah kencangnya arus informasi melalui media sosial.

"Kita sangat perlu menambah wawasan untuk brainstorming dalam menyikapi derasnya arus informasi yang disajikan oleh media online atau media sosial ini," terangnya, Selasa (30/6/2020).

Diikuti oleh 300 partisipan, kegiatan ini menghadirkan Irawan Soerodjo Dekan FH, Eko Pamuji, Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jatim, serta Ahmad Wilyanto Kepala Biro RCTI Jatim sebagai narasumbernya.

Irawan Soerodjo yang melihat dari sisi hukum, mengatakan bahwa membuat dan menjalankan regulasi penyiaran perlu memperhatikan UU penyiaran yang berlaku.

"Dalam era ini, kita tahu media digital sangat dominan, terlebih Revisi Undang-Undang (RUU) dalam menyikapi ini belum terwujud. Sambil menunggu, maka media digital harus tunduk pada peraturan yang sudah ada," terangnya.

Dilanjutkan oleh Ahmad Wilyanto, sebagai pelaku usaha industri pertelevisian, saat ini memang televisi merambah ke ranah digital, namun tetap taat pada UU penyiaran yang berlaku.

"Saat ini sebagai acuan kita dalam menjalankan regulas yakni UU Penyiaran No 32 Tahun 2002. Hal ini dilakukan dalam rangka mengoptimalisasikan partisipasi publik dalam sistem penyiaran Indonesia," imbuhnya.

Sementara itu, Eko Pamuji mengungkapkan bahwa era digital memberikan perubahan drastis di dunia jurnalistik dan industri media. Hal ini menyebabkan media massa terbelah menjadi dua yaitu konvensional dan media baru. Hal ini membuat regulasi penyiaran menjadi penting.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok
Sumber : TIMES Surabaya

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES