Peristiwa Daerah

Edarkan Sabu, Tukang Parkir di Kota Malang Ditangkap BNN

Selasa, 30 Juni 2020 - 13:58 | 27.34k
BNN Kota Malang menangkap seorang pengedar sabu di Malang. (Foto: Naufal Ardiansyah/TIMES Indonesia)
BNN Kota Malang menangkap seorang pengedar sabu di Malang. (Foto: Naufal Ardiansyah/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MALANGBNN (Badan Narkotika Nasional) Kota Malang menangkap seorang tukang parkir yang berperan sebagai pengedar narkoba jenis sabu.

Penangkapan tersangka inisial MMF (24 tahun) dilakukan di rumahnya, Jalan MT Haryono, Lowokwaru, Kota Malang pada Minggu (28/6/2020) lalu.

Kasi Pemberantasan BNN Kota Malang, Kompol Sunardi, mengaku pihaknya telah lama melakukan proses penyelidikan atas kasus ini.

BNN-Kota-Malang-a.jpg

Petugas mengamankan barang bukti berupa enam pocket sabu seberat kurang lebih 6 gram, timbangan elektrik, alat hisap sabu, 2 ATM, satu hp Samsung dan dompet berisi uang Rp 500 ribu.

MMF akhirnya diamankan beserta barang bukti tersebut dan dibawa menuju kantor BNN Kota Malang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Pengakuan tersangka, dia dapat barang dari seseorang yang dikenalnya dari media sosial. Barang sabu didapatkan dengan cara sistem ranjau," bebernya.

BNN-Kota-Malang-c.jpg

MMF awalnya mengaku barang haram tersebut hanya digunakan untuk konsumsi pribadi. Setelah diselidiki lebih lanjut, tersangka mengaku juga sempat mengedarkan.

"Sabu dijual sebanyak 0,03 gram dengan harga Rp 200 ribu. Per 1 gramnya pelaku dapat untung 400 ribu. Sasaran pembeli adalah mahasiswa dan masyarakat umum," jelasnya.

Pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup serta denda paling banyak Rp 10 miliar," tutup Kasi Pemberantasan BNN Kota Malang itu. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES