Peristiwa Daerah

Rapat Bersama Pengurus Parpol, Ini yang Ditekankan Ketua Bawaslu Malut

Selasa, 30 Juni 2020 - 01:03 | 28.71k
Ketua Bawaslu Malut Muksin Amrin (Foto: Halik Djokrora for TIMES Indonesia)
Ketua Bawaslu Malut Muksin Amrin (Foto: Halik Djokrora for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, TERNATE – Ketua Bawaslu (Badan Pengawasan Pemilihan Umum) Provinsi Maluku Utara, Muksin Amrin menghadiri pertemuan dengan KPUD, dan sejumlah pengurus partai politik di Maluku Utara secara virtual, Senin (29/6/2020).

Pada kesempatan itu Muksin mengatakan, pandemi Covid-19 ini tentu berdampak pada kondisi sosial ekonomi masyarakat, karena kebijakan pembatasan sosial.  Dalam kondisi ini, berbagai pihak terutama pemerintah maupun perorangan turut mengambil bagian dengan menyalurkan sejumlah bantuan.

Namun, bertepatan dengan pelaksanaan Pilkada pada 9 Desember 2020 nanti, penyaluran bantuan tersebut berpotensi di politisasi oleh oknum bakal calon kepala daerah.

"Dua bulan menjelang pendaftaran calon yakni tanggal 4-6 September, potensi penyalagunaan wewenang/kesempatan yang dilakukan Petahana, Non Petahana, dan bukan petahana untuk meraih simpati pemilih," ujarnya

"Bawaslu Provinsi/Kab/Kota telah mengingatkan adanya potensi sebagaimana di maksud untuk di hindari/tidak dilakukan," imbuh Muksin

Muksin mengatakan, bantuan oleh setiap orang kepada masyarakat yang kena dampak Covid-19 tidak menjadi soal, asalkan tidak di politisasi, misalnya di bungkus dengan ajakan, janji, harapan untuk di pilih pada momentum Pilkada. Jika ini di lakukan, berpotensi melanggar ketentuan Pasal 73.

Muksin mengingatkan, meskipun perseorangan yang melakukan pelanggaran politisasi Bansos Covid-19 sebelum ditetapkan sebagai calon kepala daerah, tetap akan diproses jika ada laporan yang masuk ke pihaknya. sebab dalam penanganan pelanggaran itu di sebutkan 7 hari sejak di ketahui atau di temukan.

Ia menambahkan, pada Pasal 71 ayat (3) UU 10 Tahun 2016 disebutkan, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

"Penggunaan wewenang, program, kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon oleh petahan maupun non petahan tidak hanya ditujukan terhadap salah satu pasangan calon di daerah yurisdiksi kekuasaannya, tetapi juga di daerah lain yang bukan daerah yurisdiksi kekuasaannya, semisal penggunaan wewenang, program, dan kegiatan oleh Gubernur atau Wakil Gubernur terhadap salah satu pasangan calon Bupati/Walikota atau Wakil Bupati/Walikota atau pun sebaliknya," Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Muksin Amrin. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : TIMES Maluku

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES