Peristiwa Daerah

Asosiasi Driver Online Jatim Gelar Aksi Damai di Depan Kantor OJK

Senin, 29 Juni 2020 - 23:13 | 59.79k
Massa aksi gabungan DPD Asosiasi Driver Online (ADO) Jatim bersama organisasi driver online Bamboe Runcing Bersatu (BRB) saat melakukan aksi damai di depan Kantor OJK, Senin (29/6/2020).(Foto : Dok.ADO Jatim)
Massa aksi gabungan DPD Asosiasi Driver Online (ADO) Jatim bersama organisasi driver online Bamboe Runcing Bersatu (BRB) saat melakukan aksi damai di depan Kantor OJK, Senin (29/6/2020).(Foto : Dok.ADO Jatim)

TIMESINDONESIA, SURABAYA – DPD Asosiasi Driver Online (ADO) Jatim bersama organisasi driver online yang tergabung dalam Bamboe Runcing Bersatu (BRB) melakukan aksi damai di depan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Polrestabes Surabaya, Senin (29/6/2020). 

Mereka menumpahkan rasa kecewa dengan adanya beberapa perusahaan pembiayaan yang tidak memberikan kelonggaran kepada para nasabah terutama driver online selama masa pandemi Covid-19. 

Salah satunya terjadi pada pekan lalu di mana debt collector melakukan tindakan premanisme kepada seorang driver online di Surabaya. ADO Jatim dan BRB mendatangi kantor OJK untuk melaporkan keluhan dan menyampaikan tuntutan aksi.

Ado-Jatim-a.jpg

Humas DPD ADO Jatim Wibisono dan Adul selaku penanggung jawab sekaligus Sekretaris Umum DPD ADO Jatim membuat pernyataan kepada OJK mengenai beberapa finance yang belum menerapkan relaksasi atau penangguhan cicilan kepada debitur. Khususnya driver online yang ada di Jawa Timur. 

"Tuntutan kami antara lain penangguhan restrukturisasi untuk driver online selama satu tahun, selama pandemi Covid-19 dipastikan tidak ada penarikan unit roda dua maupun roda empat driver online seluruh Jatim, serta tidak adanya pembatasan kuota serta penghapusan denda dan bunga," terang Wibi. 

Sementara itu, BRB mewakili driver online di Surabaya mengungkapkan pengaduan jika masih terdapat perusahaan pembiayaan yang melakukan penarikan unit kendaraan saat pandemi dengan menggunakan jasa debt collector dan skema restrukturisasi kredit dianggap masih memberatkan. 

Tuntutan massa aksi segera ditindak lanjuti oleh OJK dengan melakukan fasilitasi antara debitur dengan perusahaan pembiayaan satu per satu yang dianggap memiliki skema restrukturisasi kredit memberatkan. Serta masih melakukan penarikan unit meskipun telah mengajukan permohonan restrukturisasi kredit. 

OJK akan memfasilitasi pertemuan antara debitur ACC dengan Summit Oto Finance dan 30 Juni 2020 antara debitur FIF dengan TAF.

Ado-Jatim-b.jpg

Seperti diketahui, OJK mengeluarkan kebijakan relaksasi kredit yang tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical dan surat edaran OJK kepada Perusahaan Pembiayaan pada awal April 2020 lalu. 

Kebijakan OJK itu meminta bank atau perusahaan pembiayaan untuk memberikan relaksasi atau keringanan kredit bagi debitur atau peminjam yang usaha dan pekerjaannya terdampak virus Corona, baik langsung maupun tidak langsung.

Keringanan pembayarannya bisa dengan penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu cicilan, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/ leasing, konversi kredit/leasing menjadi penyertaan modal sementara.

Atas dasar keputusan OJK tersebut, DPD Asosiasi Driver Online (ADO) Jatim bersama organisasi driver online yang tergabung dalam Bamboe Runcing Bersatu (BRB) melakukan aksi mengingat masih banyak pihak perusahaan pembiayaan mangkir dari kebijakan OJK.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES