Peristiwa Daerah Bencana Nasional Covid-19

Dua Desa di Kecamatan Lawang Adakan Rapid Tes dan Swab Massal

Senin, 29 Juni 2020 - 21:48 | 213.24k
Pelaksaan rapid test dan swab di wilayah Kecamatan Lawang. (FOTO: Kecamatan Lawang for TIMES Indonesia)
Pelaksaan rapid test dan swab di wilayah Kecamatan Lawang. (FOTO: Kecamatan Lawang for TIMES Indonesia)
FOKUS

Bencana Nasional Covid-19

TIMESINDONESIA, MALANGPuskesmas Lawang melakukan rapid test dan swab tes pada masyarakat di dua desa di Kecamatan Lawang yakni Sumberporong dan Turirejo, Senin (29/6/2020). 

Langkah itu diambil setelah pertambahan jumlah orang yang terpapar Covid-19 di wilayah itu sangat signifikan. Hingga kini total di Kecamatan Lawang ada 55 orang terpapar Covid-19.

Sejumlah orang yang terkonfirmasi terpapar Covid-19 itu ada di Bedali 12, Sumberporong 13, Turirejo 9, Kalirejo 5, Lawang 7, Mulyoarjo 2, Sidodadi 2, dan Ketindan 2.

Tes-Swab-di-Malang-a.jpg

Camat Lawang, Mumuk Hadi Martono SH MHum mengatakan, melalui rapid tes dan swab itu diharapkan mereka yang reaktif akan segera teratasi.

Didampingi UIN Malang, Kecamatan Lawang juga akan memberlakukan PSSM (Pembatasan Sosial Secara Meluas (PSSM) kedua sampai tanggal 12 Juli 2020 mendatang.

Untuk kali kedua PSSM diputuskan diberlakukan di Lawang karena kasus positif Covid-19 terkonfirmasi meningkat lagi di wilayah Kecamatan Lawang.

"Selain menerapkan kembali PSSM, masing-masing desa juga akan melakukan operasi masker secara mandiri dengan sanksi sosial yang akan diberlakukan di seluruh wilayah Kecamatan Lawang," kata Mumuk.

Selain rapid test yang dilakukan oleh Puskesmas Lawang, Ia berharap, operasi disiplin pakai masker yang akan diikuti dengan sanksi sosial itu bisa membuat masyarakat sadar betapa pentingnya penggunaan masker di tengah pandemi Covid-19. (*) 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : TIMES Malang

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES