PT KAI Perpanjang Masa Berlaku Hasil Tes PCR dan Rapid Test
TIMESINDONESIA, CIREBON – Jika sebelumnya PT KAI menetapkan masa berlaku hasil PCR dan Rapid Test selama 7 hari, kini diperpanjang menjadi 14 hari sejak hasil test dikeluarkan.
Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon Luqman Arif menjelaskan, penumpang yang akan naik kereta api Jarak Jauh tetap diharuskan menunjukkan surat bebas Covid-19 yang masih berlaku pada saat boarding.
"Namun, sesuai SE No 9 Tahun 2020, masa berlaku hasil PCR dan Rapid Test kini diperpanjang menjadi 14 hari sejak hasil test dikeluarkan," jelasnya, Senin (29/6/2020).
Luqman melanjutkan, dengan diperpanjangnya masa berlaku hasil tes tersebut, penumpang yang akan melakukan perjalanan pulang pergi dalam rentang waktu yang singkat, tidak perlu melakukan tes ulang selama masih memiliki hasil tes Covid-19 yang masih berlaku.
Selain itu, lanjutnya, setiap penumpang yang melaksanakan perjalanan tetap wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, jaga jarak, mencuci tangan, serta menginstall aplikasi Peduli Lindungi.
"Penumpang wajib melaksanakan protokol kesehatan wajib," tuturnya.
Secara umum, lanjutnya, seluruh penumpang kereta api diharuskan dalam kondisi sehat, memiliki suhu tubuh maksimal 37,3 derajat celsius, serta memakai pakaian lengan panjang atau jaket.
"PT KAI berkomitmen untuk mematuhi seluruh protokol kesehatan yang diterapkan pemerintah agar kereta api menjadi moda transportasi yang selamat, aman, nyaman, dan seluruh penumpang sehat sampai tujuan," tutur Luqman. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Irfan Anshori |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |
Sumber | : TIMES Cirebon |