Ekonomi New Normal Life 2020

DJP Jatim 1 Bebaskan PPh Final Selama 6 Bulan Bagi Para Pelaku UMKM

Senin, 29 Juni 2020 - 20:53 | 18.60k
Ilustrasi UMKM (FOTO: Farida Umami/TIMES Indonesia)
Ilustrasi UMKM (FOTO: Farida Umami/TIMES Indonesia)
FOKUS

New Normal Life 2020

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur (DJP Jatim 1) memberikan insentif perpajakan kepada para pelaku UMKM sebesar Rp. 2,4 Triliun.

Langkah tersebut adalah sebagai salah satu langkah penyelamatan bagi para pelaku UMKM yang memiliki omset tidak lebih dari Rp. 4,8 miliar dalam setahun. Insentif ini diberikan selama 6 bulan penuh dimulai dari bulan April sampai bulan September 2020.

“Insentif ini kami berikan untuk menyelamatkan usaha para pelaku UMKM,” ujar Eka Sila Kusna Jaya selaku Kepala Kanwil DJP 1 Jatim, Senin (29/6/2020).

Insentif perpajakan bagi para pelaku UMKM tersebut salah satunya adalah karena selama PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) banyak aktivitas ekonomi yang terganggu. Penurunan geliat ekonomi membuat beberapa usaha tehenti. Bahkan daya beli masyarakat pun ikut menurun.

Pihak DJP turut mengapresiasi langkah masyarakat Indonesia yang melakukan gotong royong sebagai salah satu langkah atau kekuatan untuk bangkit.

Banyak dari masyarakat yang melakukan aksi gotong royong dengan mengumpulkan dana untuk membantu para pelaku UMKM atau masyarakat terdampak Covid-19. Hal ini merupakan salah satu bukti bahwa dengan aksi gotong royong dari masyarakat maka masyarakat terdampak Covid-19 khususnya para pelaku UMKM bisa bangkit.

“Harapan kami dengan adanya insentif ini adalah agar para pelaku usaha bisa bangkit di tengah kondisi pandemi Covid-19 ini,” ujar Eka Sila, Kepala Kanwil DJP 1 Jatim. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES