Kopi TIMES

Rekonstruksi Peran Keluarga di Momentum Hari Keluarga Nasional 2020

Senin, 29 Juni 2020 - 21:27 | 91.70k
Mahmud Budianto, Mahasiswa UNDIKNAS University
Mahmud Budianto, Mahasiswa UNDIKNAS University

TIMESINDONESIA, JEMBER – Tanggal 29 Juni telah ditetapkan sebagai Hari Keluarga Nasional (Harganas). Penetapan ini dikuatkan dengan Keppres No 39  2014 Tentang Hari Keluarga Nasioanal. Artinya, saat ini merupakan peringatan yang ke-27. 

Di Indonesia, dalam sejarah singkatnya setelah melalui perjuangan panjang dan tak kenal lelah, pada 22 Juni 1949 Belanda pada akhirnya menyerahkan kedaulatan bangsa Indonesia secara utuh kepada bangsa Indonesia. Seminggu kemudian tepat pada 29 Juni 1949 para pejuang kembali untuk berkumpul dengan keluarganya. Hal inilah yang melatarbelakangi lahirnya Hari Keluarga Nasional yang kemudian dikenal sebagai HARGANAS.

Di beberapa negara lain, ikut juga memperingati hari keluarga, di Australia mendeklarasikan Hari keluarga pada Selasa minggu pertama November 2007, saat pelaksanaan Melbourne Cup. Sementara itu, Amerika Serikat juga memperingati istilah Family Day, yang pertama kali diperingati pada hari Minggu pertama Agustus 1978. Nama serupa juga dipakai Afrika Selatan, yang diperingati sejak tahun 1995. Akhirnya, secara global Perserikatan Bangsa-bangsa(PBB) menetapkan 15 Mei sebagai Hari Keluarga International pada 1994.

Seiring perkembangan Harganas sampat saat ini masih belum dikenali oleh masyarakat secara luas. Banyaknya  kasus kenakalan anak, penyimpangan maupun perbuatan melawan hukum yang dilakukan anak mulai dari kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual dan kekerasan ekonomi telah menunjukan tren yang kemudian bisa kita lihat peran keluarga sebagai pondasi awal masih sangat minim.

Hal ini terbukti data KPAI Tahun 2019 menunjukan bahwa ada 21 kasus pelecehan seksual dengan korban 123 orang anak menjadi saksi bisu minimnya peran atau fungsi keluarga sebagai pengontrol. Kemudian data lain juga menunjukan dari Komnas Perempuan jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia dari tahun 2017-2019 kian meningkat. 2017 terdapat 348.446 kasus, lalu 2018 terdapat 405.178 kasus dan kemudian 2019 sejumlah 431.471 kasus. Sedangkan dari data stunting pada tahun 2019 berkutat hingga 27,67 persen. Penurunan tersebut berdasarkan prevalensi Data Stunting Tahun 2019 dari hasil riset studi status gizi balita di Indonesia.

Dari data Badan Pusat Statistic mengenai jumlah remaja di Indonesia yaitu sejumlah  24,09 persen. Artinya hal ini tentu menjadi sebuah catatan besar bagaimana kemudian peran keluarga, pemuda dan pemerintah mampu untuk kemudian meminimalisir kasus-kasus stunting, pelecehan seksual, kasus mengenai pemerkosaan, dan lain sebagainya dengan memaknai hari momentum HARGANAS secara mendalam. 

Harganas sebagaimana dikutip dari Badan Kependudukan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), diperingati dengan tujuan untuk menumbuhkan rasa kebersamaan. Dan yang pasti bahwa terbentuknya keluarga bertujuan untuk terciptanya sebuah keluarga sakinah, mawaddah warahmah (dilihat dari perspektif Islam). Yang mesti diketahui bahwa keluarga dalam sudut pandang sosiologi, tidak semata-mata dilihat sebagai kinship group yang terdiri dari ayah, ibu dan anak yang terhimpun atas dasar darah dan perkawinan (Suyoto Usman, 1998), tetapi juga ditempatkan sebagai unit sosial terkecil dalam masyarakat. Antara keluarga dan masyarakat terjalin hubungan resiprokal.

Undang-undang Nomor 10 Tahun 1992 dan PP Nomor 21 Tahun 1994 menjelaskan bahwa minimal ada delapan fungsi yang harus dijalankan oleh suatu keluarga. Pertama Fungsi Agama, Keluarga menjadi tempat atau sebuah wadah bagaimana kemudian nilai-nilai yang tercermin di dalam agama dapat diberikan, diajarkan, dan di praktekan. Kedua, Fungsi kasih sayang(compassion function), sejak bayi dilahirkan, sejak itu pula ia mengenal kasih sayang. Perasaan disayangi kemudian sangat penting bagi seorang anak, karena kelak ia akan tumbuh menjadi seseorang yang mampu memberikan kasih sayang pula.

Ketiga, Fungsi sosial budaya, keluarga juga mempunyai peran penting dalam memperkenalkan kepada anak kepada nilai-nilai social budaya yang ada di masyarakat. Terlebih di Indonesia, yang kemudian sopan santun di tonjolkan dan menjadi identitas bagi masyarakat Indonesia, dengan berbagai macam norma, adat-istiadat, dan budi pekerti yang berlaku di masyarakat. Keempat, Fungsi reproduksi, Salah satu tujuan sebagian umat manusia untuk berkeluarga adalah untuk mendapatkan keturunan. Melalui pernikahan yang sah, keluarga menjadi sebuah entitas yang mampu menghasilkan generasi penerus bangsa.

Kelima, Fungsi sosialisasi dan pendidikan, keluarga menjadi tempat pertama seorang anak belajar bersosialisasi dengan orang lain. Di dalam keluargalah proses pendidikan pertama kali akan dibentuk. Maka dari itu perlu adanya interaktif yang secara intens agar pendidikan di tingkat pertama menjadi efektif sebelum masuk ke dalam dunia pendidikan nyata. Keenam, Fungsi ekonomi, Pentingnya mengajarkan anak untuk kemudian menabung/menghemat perlu di terapkan akan bisa menumbuhkan jiwa wirausaha yang tentunya kemudian kelak nanti bisa memanage financial secara baik. Ketujuh, Fungsi pembinaan lingkungan, pentingnya menanamkan cinta lingkungan, tidak boros listrik, air bersih, makanan perlu di bentuk agar menjadi sebuah kebiasaan ketika besar nanti. 

Delapan fungsi tersebut sebaiknya pasangan baik yang berencana untuk menikah maupun sudah  berumah tangga perlu menentukan sebuah visi dan misi di dalam keluarga. Visi dan misi tidak hanya menyangkut financial, akan tetapi pembagian peran dalam keluarga, nilai-nilai yang dianut, maupun aturan yang harus diikuti perlu di pikirkan. Maka dari itu di kutip dari BKKBN yaitu terkait dengan #BerencanaItuKeren menjadi sebuah rujukan untuk kemudian bagaimana melaksanakan sesuatu butuh sebuah perencanaan yang matang.

Keluarga merupakan tonggak penting pertama yang kemudian akan membentuk generasi yang berkualitas di masa depan. 

***

*)Oleh: Mahmud Budianto, Mahasiswa UNDIKNAS University.

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

 

_____
*)
Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

*) Redaksi berhak tidak menanyangkan opini yang dikirim.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES