Peristiwa Nasional

Aturan Baru, Surat Keterangan Rapid Test untuk Penumpang KA Berlaku 14 Hari

Senin, 29 Juni 2020 - 18:23 | 97.67k
Ilustrasi - Pelayanan transportasi umum kereta dan pesawat (FOTO: Lion Air/TIMES Indonesia)
Ilustrasi - Pelayanan transportasi umum kereta dan pesawat (FOTO: Lion Air/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SURABAYA – PT KAI Daop 8 Surabaya menyatakan bahwa surat keterangan rapid test atau bebas Covid-19 bisa dipakai selama 14 hari bagi calon penumpang yang akan menggunakan jasa layanan KA jarak Menengah/ Jauh.

Pernyataan tersebut dikeluarkan setelah terbit SE Gugus Tugas Covid-19 No 9 Tahun 2020 tentang perubahan atas surat edaran gugus tugas Covid-19 Nomor 7 tahun 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi new normal atau kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman.

Pelayanan-transportasi-umum-kereta-dan-pesawat-2.jpg

Dalam surat edaran tersebut, persyaratan yang mengalami penyesuaian adalah terkait masa berlaku surat bebas Covid-19.

Sebelumnya masa berlaku surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau masa berlaku surat keterangan uji rapid-test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.

Persyaratan itu diubah menjadi masa berlaku surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif atau surat keterangan uji rapid-test dengan hasil non reaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan.

"Dengan diperpanjangnya masa berlaku hasil tes tersebut, penumpang dapat menyesuaikan jadwal layanan KA yang akan melakukan perjalanan pulang pergi dalam rentang waktu yang singkat, tidak perlu melakukan tes ulang selama masih memiliki masa surat keterangan hasil tes  bebas Covid-19 yang masih berlaku," ujar Suprapto, Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya kepada TIMES Indonesia, Senin (29/6/2020).

Hal yang sama juga berlaku pada moda transportasi pesawat udara, salah satunya adalah Lion Air Group yang menerapkan peraturan serupa.

Bagi calon penumpang yang bepergian di dalam negeri (domestic) agar memperhatikan hal-hal berikut:

1. Jika uji kesehatan yang digunakan Rapid Test Covid-19, dengan hasil non-reaktif maka masa berlaku adalah 14 hari, atau

2. Jika uji kesehatan yang digunakan Reverse Transcription – Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) Covid-19, dengan hasil negatif maka masa berlaku ialah 14 hari, atau

3. Apabila kedua metode tes di atas tidak tersedia di daerah asal, maka calon penumpang harus mendapatkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) dari dokter rumah sakit/ Puskesmas.

Calon penumpang harus mencermati masa berlaku dari dokumen kesehatan yang digunakan, salah satunya surat keterangan rapid test. Selain itu, agar memperhatikan dan memenuhi ketentuan-ketentuan perjalanan udara sebagaimana yang diatur oleh daerah/ wilayah/ kota tertentu. Untuk penerbangan internasional (keberangkatan dari luar negeri ke Indonesia) wajib menggunakan uji kesehatan RT-PCR dengan hasil negatif. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sofyan Saqi Futaki
Sumber : TIMES Surabaya

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES