Kecamatan Lawang Akan Memberlakukan PSSM Kedua Ini Alasannya
TIMESINDONESIA, MALANG – Kecamatan Lawang dampingi UIN Malang, akan memberlakukan Pembatasan Sosial Secara Meluas (PSSM) kedua sampai tanggal 12 Juli 2020 mendatang.
Keputusan itu diambil dari hasil Rakor secara virtual, Senin (29/6/2020) dari kantor Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Rakor itu berlangsung siang tadi dan diikuti oleh seluruh Kepala Desa se-Kecamatan Lawang. UIN Malang menjadi pendamping dalam kegiatan Satgas Khusus Covid-19 Kecamatan Lawang ini.
Untuk kali kedua PSSM diputuskan diberlakukan di Lawang karena kasus poaitif Covid-19 terkonfirmasi meningkat lagi di wilayah Kecamatan Lawang.
"Selain menerapkan kembali PSSM, masing-masing desa juga akan melakukan operasi masker secara mandiri dengan sanksi sosial yang akan diberlakukan di seluruh wilayah Kecamatan Lawang," kata Camat Lawang, Mumuk Hadi Martono SH MHum, Senin (29/6/2020) siang.
Mumuk berharap, operasi disiplin pakai masker yang akan diikuti dengan sanksi sosial itu bisa membuat masyarakat sadar betapa pentingnya penggunaan masker di pandemi Covid-19.
Meningkatnya angka positif Covid-19 di wilayah Kecamatan Lawang itu setelah terkonfirmasi Pasar Lawang menyumbang 12 kasus, dari Pasuruan 2 kasus dan lainnya dari Singosari. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |
Sumber | : TIMES Malang |