Peristiwa Daerah

Kecamatan Lawang Akan Memberlakukan PSSM Kedua Ini Alasannya

Senin, 29 Juni 2020 - 18:16 | 22.74k
Rakor virtual yang digelar Kecamatan Lawang. (FOTO: Kecamatan Lawang)
Rakor virtual yang digelar Kecamatan Lawang. (FOTO: Kecamatan Lawang)

TIMESINDONESIA, MALANGKecamatan Lawang dampingi UIN Malang, akan memberlakukan Pembatasan Sosial Secara Meluas (PSSM) kedua sampai tanggal 12 Juli 2020 mendatang.

Keputusan itu diambil dari hasil Rakor secara virtual, Senin (29/6/2020) dari kantor Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Rakor itu berlangsung siang tadi dan diikuti oleh seluruh Kepala Desa se-Kecamatan Lawang. UIN Malang menjadi pendamping dalam kegiatan Satgas Khusus Covid-19 Kecamatan Lawang ini.

Untuk kali kedua PSSM diputuskan diberlakukan di Lawang karena kasus poaitif Covid-19 terkonfirmasi meningkat lagi di wilayah Kecamatan Lawang.

"Selain menerapkan kembali PSSM, masing-masing desa juga akan melakukan operasi masker secara mandiri dengan sanksi sosial yang akan diberlakukan di seluruh wilayah Kecamatan Lawang," kata Camat Lawang, Mumuk Hadi Martono SH MHum, Senin (29/6/2020) siang.

Mumuk berharap, operasi disiplin pakai masker yang akan diikuti dengan sanksi sosial itu bisa membuat masyarakat sadar betapa pentingnya penggunaan masker di pandemi Covid-19.

Meningkatnya angka positif Covid-19 di wilayah Kecamatan Lawang itu setelah terkonfirmasi Pasar Lawang menyumbang 12 kasus, dari Pasuruan 2 kasus dan lainnya dari Singosari. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Sofyan Saqi Futaki
Sumber : TIMES Malang

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES