Keuskupan Agung Semarang Izinkan Gereja Rayakan Ekaristi Mulai 18 Juli
TIMESINDONESIA, SEMARANG – Keuskupan Agung Semarang mulai memperbolehkan perayaan Ekaristi di gereja-gereja mulai tanggal 18 Juli 2020 mendatang.
Romo Didik Cahyono selaku Ketua Komisi Hubungan Antar Keyakinan Keusukupan Agung Semarang (HAK KAS) menyambut keputusan ini dengan gembira.
"Kami bergembira menyambut pengumuman dari Bapa Uskup Keuskupan Agung Semarang Mgr Robertus Rubiyatmoko terkait ijin pelaksanaan Ekaristi di Gereja dan Kapel," ujarnya pada Senin (29/6/2020).
Gugus Tugas Covid-19 Keuskupan Agung Semarangpun menerbitkan pedoman perayaan ibadat di gereja-gereja sesuai dengan panduan protokol kesehatan.
Romo Edi Purwanto selaku koordinator gugus tugas menyampaikan, masing-masing Paroki akan diminta untuk mengurus ijin pelaksanaan peribadatan pada gugus tugas penanganan Covid 19 di pemerintahan setempat.
"Umat tidak boleh lengah dan sembrono. Kita semua harus disiplin mematuhi aturan protokol kesehatan yang ada. Umat harus mulai memperhatikan hidup keseharianya agar tetap menjaga kesehatan. Hindari kerumunan, jaga jarak, gunakan masker, cuci tangan, memlerhatikan asupan gizi, berolahraga dan istrahat yang cukup," imbau Ketua Komisi Hubungan Antar Keyakinan Keusukupan Agung Semarang ini. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |
Sumber | : TIMES Semarang |