Diduga Menistakan Agama, Akun Facebook Angin Api Dilaporkan ke Polres Bangkalan
TIMESINDONESIA, BANGKALAN – Akun facebook Angin Api dilaporkan ke Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Laporan kasus dugaan penistaan agama itu dilayangkan Dewan Pengurus Wilayah Front Pembela Islam (DPW FPI) kabupaten setempat.
"Kami sudah menerima pengaduan. Per hari ini langsung dilakukan proses penyelidikan," kata Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Agus Sobarnapraja, Senin (29/6/2020).
Konten yang dilaporkan, lanjutnya, dibutuhkan proses kajian terlebih dahulu guna memastikan apakah masuk kategori penistaan agama atau tidak. Siapa pemilik akun facebook Angin Api juga akan ditelusuri lewat IT.
"Yang jelas konten itu menyinggung hal-hal yang kurang pantas," imbuh peraih Adhi Makayasa lulusan terbaik Akpol 2010 di Semarang itu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun TIMES Indonesia, pemilik akun facebook Angin Api berinisal HB. Dia merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdinas di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bangkalan.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Dishub Kabupaten Bangkalan Muawi Arifin. Menurutnya, pemilik akun facebook Angin Api adalah salah satu staff yang bertugas di bagian uji kir kendaraan. "Saya menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan di Polres Bangkalan," singkatnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Rizal Dani |