Peristiwa Nasional

Soal Parliamentery Threshold, Partai Gelora Serahkan ke DPR RI

Senin, 29 Juni 2020 - 16:32 | 66.68k
Ketua DPN Partai Gelora Indonesia Kabid Politik dan Pemerintahan, Sutriyono. (Foto: Dok. Gelora for Times Indonesia)
Ketua DPN Partai Gelora Indonesia Kabid Politik dan Pemerintahan, Sutriyono. (Foto: Dok. Gelora for Times Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Sebagai pendatang baru di panggung politikan Tanah Air, Partai Gelombang Rakyat (Partai Gelora) Indonesia tidak mempunyai kapasitas untuk mengutak-atik Undang-Undang Pemilu. Terutama soal Parliamentary Threshold (PT) atau ambang batas masuk parlemen.

Menurut Ketua DPN Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Kabid Politik dan Pemerintahan, Sutriyono, di Jakarta, Senin (29/6/2020), saat ini soal besaran angka Parliamentary Threshold sedang ramai dibicarakan. Namun Partai Gelora tidak dalam posisi pembuat kebijakan dan regulasi.

Menanggapi munculnya wacana soal kenaikan angka PT dari 4 persen menjadi 7 persen dalam UU Pemilu yang tengah menuai perdebatan itu, Sutriyono mengatakan, yang berhak membahas UU Pemilu adalah partai politik yang saat ini berada di Parlemen dan Pemerintah.

Sedangkan untuk Partai Gelora yang terpenting adalah di dalam membuat Undang-Undang harus memperjuangkan kedaulatan rakyat sebagai aspek representasi yang harus dijaga. Bahkan satu pun suara rakyat harus dijaga, jangan sampai hilang atau hangus.

“Kita (Gelora) masih dalam proses pengkajian. Urusan PT, kita serahkan kepada mereka yang di DPR saja,” ucap eks politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Baginya, apa pun yang nantinya diputuskan oleh DPR dan pemerintah, Partai Gelora harus siap termasuk dengan aturan besaran angka PT.

Sebab, jika PT sudah diputuskan setiap partai politik peserta pemilu harus siap. Harus tunduk pada Undang-Undang Pemilu.

“Tapi untuk saat ini, kita enggan dipusingkan dengan urusan UU Pemilu dan PT. Kita sedang fokus bagaimana mematangkan organisasi hingga ke seluruh daerah, serta melakukan konsolidasi internal partai.” tegasnya.

Partai Gelora, lanjut Sutriyono, menargetkan  susunan kepengurusan hingga kelurahan dan desa.

Pada saat mendaftar ke Kemenkumham, Partai Gelora secara resmi mendaftarkan kepengurusan tingkat Pusat, 34 kepengurusan, tingkat Provinsi, 423 kepengurusan tingkat Kabupaten/Kota dan 3639 kepengurusan. “Dan mengacu kepada Permenkumham 34/2017, telah menyerahkan sebanyak 42 ribu lembar dokumen persyaratan administratif,” ujarnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES