Peristiwa Daerah

DPRD Pamekasan Desak Satpol PP Pasang Banner di Karaoke Ilegal, Ini Isinya

Senin, 29 Juni 2020 - 16:35 | 22.01k
Salah satu tempat karaoke ilegal yang ada di Kecamatan Tlanakan ditutup Satpol PP Kabupaten Pamekasan. (Foto:DOK. TIMES Indonesia)
Salah satu tempat karaoke ilegal yang ada di Kecamatan Tlanakan ditutup Satpol PP Kabupaten Pamekasan. (Foto:DOK. TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PAMEKASAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pamekasan (DPRD Pamekasan) mendesak Satpol PP sebagai penegak perda untuk memasang banner di sejumlah tempat karaoke ilegal di Kabupaten Pamekasan, Senin (29/6/2020).

Menurut, Ali Maskur selaku Anggota komisi I DPRD Pamekasan, bahwa isi dalam banner tersebut nanti akan berisi Perda yang dilanggar oleh pengusaha karaoke di wilayah Bumi Gerbang Salam.

Selebihnya, nanti yang dipampang di banner tersebut seperti foto pemilik usaha juga seperti jenis nama usahanya, bahwa yang bersangkutan adalah melanggar Perda nomor 2 tahun 2019.

"Serta dalam banner tersebut berisi tidak bayar pajak dan semacamnya sehingga ini memberikan efek jera kepada pelaku-pelaku usaha, apalagi pelaku usahanya adalah orang non pribumi," tegasnya.

Politisi PPP tersebut juga menyampaikan bahwa tidak hanya tempat karaoke yang harusnya diberikan banner, tapi jenis usaha apapun di Pamekasan yang melanggar perda seharusnya juga diberi banner.

"Jadi semua usaha yang melanggar Perda harus diberi banner yang berisi perda dan nama usahanya biar pemilik usaha punya efek jera," imbuhnya.

Sementara Kusairi, Kepala Satpol PP Kabupaten Pamekasan mengaku akan memasang banner di tempat karaoke yang melanggar Perda Kabupaten Pamekasan.

"Nanti saya akan pasang banner dengan tulisan besar bahwa usaha ini tidak berizin sehingga masyarakat kalau melihat banner itu masyarakat malu untuk masuk pada tempat yang tidak berizin," katan mantan Camat Batutmarmar ini.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kalau nanti pengunjung karaoke terpaksa memaksa masuk, ia akan perintahkan stafnya menyidik orang-orang itu. "Apapun bentuknya kalau melanggar perda ke depan akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang ada," ungkapnya.

Ia juga meminta masyarakat menghargai langkah pemerintah daerah memberantas pengusaha nakal di Kabupaten Pamekasan, termasuk karaoke ilegal tersebut. "Tapi semua kalau ingin tertib mari kita kerjasama untuk mengimpormasikan kepada Satpol PP kalau ada usaha yang melanggar aturan," ungkapnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Madura

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES