Kopi TIMES

Mitigasi Pelanggaran dan Korban dalam Pilkada Serentak 2020

Senin, 29 Juni 2020 - 19:12 | 53.53k
Saiful Bari, Peneliti the Al-falah Institute Yogyakarta.
Saiful Bari, Peneliti the Al-falah Institute Yogyakarta.

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang dijadwalkan pada tanggal 9 Desember 2020 itu bisa dikatakan berbeda dengan pilkada sebelumnya karena ada wabah covid-19. Indikatornya, menurut World Health Organozation (WHO), pandemi korona akan terus berlangsung hingga akhir tahun ini sepanjang belum ditemukan vaksinnya. 

Meskipun pilkada kali ini tentu akan berbeda dengan pilkada sebelumnya, marwah pilkada yang bermartabat dan demokratis harus terus dikawal dan bila perlu diwujudkan. Mengingat, tiap diselenggarakannya pemilihan umum (Pemilu) sering kita dapati terjadinya pelanggaran, misal pelanggaran politik uang, mencuri start, kampanye hitam dan bentuk pelanggaran lainnya. 

Dalam konteks pandemi, meminimalkan timbulnya pelanggaran dalam pilkada itu penting akan tetapi, tak kalah pentingnya adalah mencegah jatuhnya korban jiwa. Berangkat dari pandangan tersebut, mungkinkah pelaksanaan pilkada yang bermatabat dan demokratis akan digapai? Atau, bagaimana upaya mengurangi pelanggaran dan jatuhnya korban dalam pilkada serentak 2020 di tengah pandemi korona?

Meninjau Pilkada Serentak 2015 dan 2017

Pilkada merupakan suatu aktivitas dari proses demokrasi yang tak terlepas dari penyelenggaraan pemilu karena pilkada memiliki output yakni pejabat politik, bukan pejabat administratif (Miftha, 2014). 

Secara politik hukum, UU No. 32 Tahun 2004 ini yang membuka kran mekanisme pilkada dilaksanakan secara langsung. Menurut Syamsuddin Haris (2017) paling tidak ada 5 (lima) indikator yang melengkapinya, pertama, pilkada langsung diperlukan untuk memutus mata rantai oligarki pimpinan partai dalam menentukan pasangan kepala dan wakil kepala daerah yang dipilih oleh DPRD.

Kedua, pilkada langsung diharapkan dapat meningkatkan kualitas kedaulatan dan partisipasi rakyat karena secara langsung rakyat dapat menentukan dan memilih pasangan calon yang dianggap terbaik dalam perjuangan kepentingan mereka.

Ketiga, pilkada langsung bagaimanapun mewadahi proses seleksi kepemimpinan secara bottom-up dan sebaliknya, meminimalkan lahirnya kepemimpinan yang didrop dari atas atau bersifat top-down. Keempat, pilkada langsung diharapkan dapat meminimalisir politik uang yang umumnya terjadi secara transaksional ketika pemilihan dilakukan oleh DPRD. Kelima, pilkada langsung diharapkan dapat meningkkan kualitas legitimasi politik eksekutif daerah, sehingga dapat mendorong stabilisasi politik dan efektivitas pemerintahan lokal. 

Sejak tahun 2015 baru kemudian pilkada tak hanya sekedar dilaksanakan secara langsung melainkan dilaksanakan secara serentak. Sekali lagi, menurut Syamsuddin Haris, terlaksananya pilkada serentak ini dimaksudkan untuk meminimalisir cost, baik sosil, politik, maupun ekonomi, yang ditimbulkan oleh pilkada. Di samping sebagai upaya preventif, pilkada serentak diharapkan lebih efesien dari segi waktu dan biaya. 

Sejauh pengamatan penulis, pilkada serentak diselenggarakan dua kali yakni pada pilkada serentak  2015 dan 2017 akan tetapi, terselenggaranya kedua pilkada tersebut, bisa dikatakan, jauh dari kata demokratis apalagi bermartabat. Sebab, pada pilkada serentak 2015, tingkat partisipasi pemilih sangat rendah. Berdasarkan data KPU, tingkat partisipasi hanya sekitar 64,23 persen atau lebih rendah dari target KPU 75,5 persen. 

Sementara, pada pilkada serentak 2017, menguatnya kembali politik identitas berbasis sentimen primordial, baik atas nama suku, agama, ras, maupun antargolongan (SARA). Peristiwa ini menyiratkan pelajaran yang amat berharga yakni, pentingnya kompetisi (kampanye) berbasis gagasan daripada berbasis SARA.

Mitigasi Pilkada Serentak 2020

Bagi penulis, ada lima unsur yang harus diperhatikan dan ada guna pilkada serentak yang bermartabat dan demokratis mudah digapai yakni, regulasi yang jelas, peserta yang kompeten, birokrasi yang netral, penyelenggara yang berintegritas dan terakhir adalah partisipasi pemilih. 

Dari kelima unsur tadi tentu memiliki hubungan yang erat dan tak bisa dipisahkan. Hanya saja, partisipasi pemilih (masyarakat) memiliki peran yang sangat strategis dibanding dengan unsur lainnya dalam mewujudkan pilkada yang bermartabat dan demokratis, baik sebagai pemilih juga dapat bertindak sebagai pengawas. 

Peran masyarakat ini dapat dilakukan dengan partisipasi dalam pembentukan peraturan pelaksananaan agar sistem berjalan dengan baik. Selain itu, mereka diharapkan aktif dalam memastikan diri, keluarga, dan masyarakat berhak terdaftar dalam DPS/DPT. Jangan sampai seseorang yang tidak berhak terdaftar dalam DPS/DPT menjadi terdaftar. 

Peran lain mereka bisa mengikuti dan memantau kredibilitas calon, dengan memperhatikan syarat-syarat dalam pencalonan yang diajukan oleh seseorang. Adapun peran yang tak kalah pentingnya adalah pengawasan dalam tahapan kampanye. Kemudian, peran masyarakat yang sangat sentral adalah memantau jalannya pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi pemungutan dan penghitungan surat suara sah. 

Dalam rangka meminimalkan terjadinya pelanggaran dan mencegah jatuhnya korban dalam pilkada serentak nanti maka, menjalankan protokol kesehatan pandemi dan menjaga marwah pilkada itu merupakan sesuatu keharusan bagi kita semua. Untuk menjamin tingginya tingkat partisipasi masyarakat – yang telah diurai sebelumnya – maka, bagi siapa saja yang melaporkan suatu pelanggaran dan laporannya tersebut dapat diterima secara hukum maka, mereka tak hanya diberi perlindungan hukum melainkan perlu diberi reward (hadiah). Hadiah ini diberikan semata-mata untuk merawat tumbuh-suburnya partisipasi masyarakat pada pilkada mendatang. 

***

*)Oleh: Saiful Bari, Peneliti the Al-falah Institute Yogyakarta.

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

*) Redaksi berhak tidak menanyangkan opini yang dikirim.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES