Pemerintahan

Kontroversi Pengesahan UU Minerba, Ini Penjelasan Maman Abdurrahman

Selasa, 23 Juni 2020 - 07:09 | 87.36k
Anggota DPR RI Maman Abdurrahman saat bersama tim TIMES Indonesia. (foto: Muliansyah/TIMES Indonesia)
Anggota DPR RI Maman Abdurrahman saat bersama tim TIMES Indonesia. (foto: Muliansyah/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Anggota DPR RI dan Komisi VII, Maman Abdurrahman menjawab  kontroversi yang menyelimuti pengesahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) atau UU Minerba di masa pandemi covid 19.

Maman yang juga Ketua DPD Partai Golkar Kalimantan Barat menyatakan, UU Minerba memang harus segera disahkan.

"UU Minerba sudah final, bila ada pihak-pihak yang belum setujuh alias keberatan atas keputusan pemerintah ini, saya sarankan dibawa ke jalur hukum, karena prinsip kami UU tersebut demi kepentingan masyarakat umum, bangsa dan negara," ujar Maman Abdurrahman saat ditemui TIMES Indonesia di kantor fraksi Partai Golkar gedung DPR RI, Senin (23/6/2020).

DPR telah mengesahkan perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) alias UU Minerba, dalam Rapat Paripurna yang digelar Selasa (12/5/2020). Ada sejumlah poin penting yang diatur dalam revisi UU minerba. Mulai dari kewenangan perizinan, perpanjangan izin, pengaturan terhadap Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan aspek lingkungan, hilirisasi, divestasi, hingga pengaturan yang diklaim untuk memperkuat badan usaha milik negara (BUMN). 

Maman mengatakan, UU Minerba ini bisa menjadi menjadi payung hukum di sektor pertambangan dan menguntungkan bagi Indonesia. "Iklim investasi akan naik, bisa membuka lapangan kerja seluas-luasnya dan negara mendapat keuntungan," terang Maman.

Terkait dengan sejumlah elemen yang menolak dan mau melakukan yudisial reviuw atas UU Minerba tersebut, Maman Abdurrahman mempersilahkan, karena itu adalah hak-hak mereka untuk melakukannya.

Maman menambahkan, UU Minerba harus segera dilaksanakan karena sudah disahkan dan sudah melalui proses pembahasan yang panjang.

"Justru saya yang inginkan agar di kondisi Corona ini segera disahkan UU Minerba ini. Kenapa? Karena UU Minerba ini sudah dibahas sejak tahun 2015, kemudian berproses-berproses dan sebenarnya kami mau putuskan di masa periode kami di tahun 2019. Tapi karena banyak tekanan publik dan situasi saat itu, maka kami usulkan UU ini agar dilanjutkan, agar tidak diulang lagi proses administrasinya, tetapi substansi UU nya tetap dibahas," kata Maman Abdurrahman.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES