Peristiwa Daerah

Keluar dari Tempat Karantina, PHK 51 Pekerja di Cilacap Dinilai Tak Proporsional

Selasa, 16 Juni 2020 - 22:13 | 126.57k
Saat klarifikasi di Aula Disnakerin Cilacap alami penundaan. (FOTO: Estanto Prima Yuniarto/TIMES Indonesia)
Saat klarifikasi di Aula Disnakerin Cilacap alami penundaan. (FOTO: Estanto Prima Yuniarto/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, CILACAP – Sebanyak 51 pekerja PT D&C Engineering Company diputus hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan, setelah dinilai melanggar Surat Keputusan Direksi Nomor 001/DIR.HO/IV/2020 mengenai Pelaksanaan Pencegahan Penyebaran dan Penulaan Wabah Covid-19.

Surat tersebut mengatur tata pelaksanaan pencegahan penyebaran dan penularan wabah Covid-19 di mana poin 3 menyatakan bahwa dalam keadaan apapun, pekerja dilarang keluar dari kompleks PLTU Cilacap (selaku perusahaan pemberi kerja), atau mess dan atau karantina.

Dalam surat peringatan yang berujung PHK disebutkan karyawan yang mendapatkan surat peringatan dinilai tidak mengindahkan akibat dari perbuatannya terhadap keselamatan diri sendiri, rekan kerja, serta keselamatan dan keamanan sistem jaringan pasokan listrik di Indonesia.

Disnakerin-Cilacap-a.jpg

"Maka dengan ini, saudara dikenakan sanksi Surat Peringatan Pertama (SP1), Surat Peringatan Kedua (SP2), serta Surat Peringatan Ketiga (SP3). Surat ini sekaligus merupakan surat Pemutusan Hubungan Kerja saudara," begitu bunyi pada surat yang ditandatangani Yanni selaku Personalia di Jakarta, 17 April 2020.

Ketua Serikat Pekerja Elektronik Elektrik Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPEE FSPMI) PT D&C Engineering Company, Ardi Nurdiansah mengatakan, surat peringatan atau PHK yang diberikan perusahaan kepada pekerja tidak proporsional sesuai dengan kompetensi surat yang diterbitkan oleh perusahaan.

Pekerja menilai, redaksi surat peringatan yang sekaligus surat PHK sangat tidak proporsional dan tidak sesuai dengan UU Nomor 13 tahun 2013 pasal 161 tentang Pembuatan Surat Peringatan.

"Adapun alasannya surat peringatan tersebut dijadikan sebagai surat pemutusan hubungan kerja sangat rancu. Karena semestinya surat peringatan dan surat PHK harusnya terpisah atas kompetensinya," jelas Ardi.

Site Manager PT D&C Engineering Company M Dody Kurniawan mengatakan, hasil pertemuan dengan agenda klarifikasi kemarin belum menghasilkan suatu hasil apapun.

"Belum ada hasil apapun. Mediasi pertama dijadwalkan minggu depan," katanya, setelah melakukan klarifikasi kepada pihak Disnakerin Kabupaten Cilacap maupun pihak pekerja, di Aula Disnakerin, Selasa (16/6/2020).

Untuk solusi perselisihan antara pekerja dan perusahaan sendiri, pihaknya akan mengikuti aturan yang berlaku. "Kita taat aturan hukum, kita ikutin saja alurnya," jelasnya.

Kepala Disnakerin Kabupaten Cilacap Dikdik Nugraha melalui Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek Waris Winardi mengatakan, klarifikasi sudah dilakukan, dan bisa ditarik kesimpulan pihaknya kalau memang ada permasalahan antara pihak manajemen dan pekerja.

"Pihak manajemen menginginkan PHK kepada 51 pekerja, dan pekerja ingin bisa bekerja kembali," katanya.

Untuk langkah tindak lanjut, perselisihan ini akan dilanjutkan dengan mediasi pertama yang dijadwalkan pada minggu depan. Dari mediasi tersebut diharapkan bisa menemukan titik temu antara pihak manajemen dan pekerja.

"Kita mengupayakan tidak terjadi PHK. PHK adalah alternatif terakhir kalau tidak ada jalan lain yang bisa ditempuh," ujarnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : TIMES Cilacap

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES