Kopi TIMES

Antagonisme Kekuasaan dan Akal Sehat

Senin, 15 Juni 2020 - 15:22 | 48.70k
Junaidi Doni Luli, Ketua Umum HMI Cabang Malang Koordinator Komisariat Universitas Negeri Malang 2017-2018.
Junaidi Doni Luli, Ketua Umum HMI Cabang Malang Koordinator Komisariat Universitas Negeri Malang 2017-2018.

TIMESINDONESIA, MALANG – Berulang kali rasanya akal sehat yang dimiliki manusia-manusia waras di republik ini dilecehkan dengan sengaja oleh cara kerja aparat pemerintah. Nalar kaum intelektual seakan diinjak-injak, dengan kinerja dan keputusan-keputusan yang menggelitik. Nilai dan idealisme tentang keadilan yang mereka pegang tak ubah seperti mimpi di siang bolong, atau mirip halusinasi seorang pemuda desa yang dekil untuk menikahi artis metropolitan.

Ilmu dan teori-teori yang dipelajari para sarjana hukum seakan jadi sampah, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan dalih “tidak sengaja” dan pidana satu tahun penjara untuk dua pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Publik menilai bahwa tuntutan JPU tersebut masih jauh dari rasa keadilan, yang dalam kasusnya mengakibatkan cacat permanen pada penglihatan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu. Proses penyidikan yang menghabiskan waktu lebih dari tiga tahun sangat berbanding terbalik dengan tuntutan pidana satu tahun penjara.

Kasus ini bermula pada 11 April 2017 atau lebih dari tiga tahun yang lalu, ketika Novel Baswedan dalam perjalanan pulang dari masjid setelah melaksanakan shalat subuh berjamaah. Motif dari aksi penyiraman air keras itu sebenarnya sudah sangat jelas, tidak lain ialah ketidaksukaan terhadap posisi dan kinerja Novel Baswedan dalam institusi KPK yang telah menguak banyak kasus korupsi. Peristiwa ini pun menjadi preseden buruk ihwal perlindungan negara bagi para penegak hukum di republik ini.

Sejak awal, proses penyidikan kasus penyiraman air keras ini berjalan penuh drama. Novel Baswedan bahkan pernah menyebutkan adanya dugaan keterlibatan seorang jenderal polisi dalam kasus penyerangan itu. Dari pernyataan korban yang tak lain merupakan penyidik senior lembaga antirasuah itu, dapat diasumsikan bahwa memang kasus ini penuh dengan konflik kepentingan bukan hanya antar personal penegak hukum, melainkan juga berkaitan dengan kepentingan politik anasir-anasir tertentu.

Di samping menangani pandemi Covid-19 saat ini, keseriusan pemerintah dalam menangani kasus penyiraman air keras ini pun menggugah pertanyaan banyak pihak. Dalam kurun waktu tiga tahun lebih, setelah Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) membentuk Tim Gabungan yang gagal dan kemudian dilanjutkan oleh Tim Teknis Lapangan, titik terang dari kasus ini pun hanya sekadar ditangkapnya Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis pada 26 Desember 2019 lalu. Sedangkan tokoh konspirator di balik kasus penyiraman air keras itu belum terungkap dengan jelas, atau mungkin sengaja ditutupi.

Secara empirik, hubungan antara KPK dan POLRI juga tidak selalu harmonis. Meskipun banyak anggota POLRI aktif yang diangkat dan bekerja di institusi KPK, hubungan kedua lembaga penegak hukum itu seringkali penuh intrik. Sedikit contoh kasus, publik tentu masih ingat kegaduhan antara KPK dan POLRI pada tahun 2009 (Cicak Vs Buaya), gaduh kasus korupsi Simulator SIM tahun 2012, kontroversi pencalonan Budi Gunawan sebagai Kapolri tahun 2015, serta pelbagai kasus disharmoni lain yang bisa kita telusuri jejak digitalnya.

Dalih “tidak sengaja” menyiram air keras ke bagian wajah Novel Baswedan adalah argumen yang cukup membuat jutaan orang terbahak-bahak sekaligus jengkel. Ini merupakan tamparan keras bagi logika banyak orang, sekaligus menunjukkan betapa konyolnya pola pikir JPU. Proses peradilan di PN Jakarta Utara itu terlanjur menjadi stereotip buruk bagi penegakan hukum saat ini, terutama kinerja kejaksaan dalam sistem hukum di republik ini.

Antagonisme antara kekuasaan dan akal sehat publik di negeri ini terjadi berulang kali, dan seakan menjadi hal yang lumrah. Masih segar dalam ingatan kita, ketika beberapa waktu lalu adanya upaya sistematis untuk memberangus ruang-ruang akademis yang mestinya netral dari intervensi politik-kekuasaan. Teror dan persekusi terjadi di mana-mana, hantu kekuasaan yang mengusik kemerdekaan warga negara untuk mengekspresikan hak-hak konstitusionalnya.

Mahasiswa yang menggelar demonstrasi untuk menentang rasisme didakwa penjara belasan tahun, sementara pelaku penyiraman air keras terhadap sesama personel penegak hukum hanya diancam satu tahun penjara. Absurditas penegakan hukum semacam ini jangan sampai dibiarkan menjadi tradisi. Demikian pun netralitas politik-kekuasaan terhadap ruang-ruang akademik, semestinya negara tidak boleh menunjukkan sikap paranoid.

Pelbagai persoalan krusial yang sedang menimpa bangsa ini tidak boleh ditangani dengan candaan, atau dengan argumen yang memantik tawa jutaan warga negara. Upaya-upaya korektif harus segera dilakukan oleh stakeholder yang berkaitan, cara kerja aparat hukum mesti dievaluasi total. Hal ini dilakukan tidak lain untuk memulihkan citra penegakan hukum sekaligus memperbaiki wibawa pemerintah di hadapan publik.

***

*)Oleh: Junaidi Doni Luli, Ketua Umum HMI Cabang Malang Koordinator Komisariat Universitas Negeri Malang 2017-2018.

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

*) Redaksi berhak tidak menanyangkan opini yang dikirim.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES