Kopi TIMES Universitas Islam Malang

"Memutilasi" Negara Hukum

Senin, 15 Juni 2020 - 08:32 | 36.73k
Abdul Wahid, Dosen Fakultas Hukum (FH) Uniersitas Islam Malang (UNISMA) dan Penulis buku Hukum dan Agama.
Abdul Wahid, Dosen Fakultas Hukum (FH) Uniersitas Islam Malang (UNISMA) dan Penulis buku Hukum dan Agama.
FOKUS

Universitas Islam Malang

TIMESINDONESIA, MALANG – Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menulis, bahwa dalam sebuah negara hukum, sesungguhnya yang memerintah adalah hukum (pidana), bukan manusia. Hukum dimaknai sebagai kesatuan hirarkis tatanan norma hukum yang berpuncak pada konstitusi. Hal ini berarti bahwa dalam sebuah negara hukum menghendaki adanya supremasi konstitusi. Supremasi konstitusi disamping merupakan konsekuensi dari konsep negara hukum, sekaligus merupakan pelaksanaan demokrasi karena konstitusi adalah wujud perjanjian sosial tertinggi.

Pikiran pakar konstitusi itu logis, bahwa norma hukum di suatu negara yang menempatkan hukum sebagai “panglima”, seharusnya atau idealitasnya, semua sepak terjang manusia atau pihak-pihak tertentu seperti korporasi haruslah selaras dengan perintah norma yuridis. Jika ada diantaranya yang melakukan pelanggaran norma yuridis, dan masuk dalam kategori kepidanaan, maka distigmalah sebagai kejahatan, termasuk diantaranya korporasi, sehingga berlabel menjadi corporate crime.

INFORMASI SEPUTAR UNISMA KUNJUNGI www.unisma.ac.id

Corporate crime yang banyak terjadi di negara ini, menjadi alasan pembenar bagi sejumlah pihak yang menstigmatisasi Indonesia sebagai negara hukum yang gagal, karena selain corporate crime  tidak jarang sulit dipertanggungjawabkan secara tuntas dan maksimal di jalur yuridis, juga pemilik atau pilar-pilarnya tidak gentar untuk mengulanginya lagi.  Negara hukum akhirnya seperti boneka atau obyek yang dipermainkan oleh komunitas pemilik modal besar yang merasa lebih superior dibandingkan idealisme supremasi hukum.

Pakar kriminologi kenamaan J.E. Sahetapy sudah lama mengingatkan, bahwa membahas mengenai kejaha­tan dan penjahat, mengan­dung konotasi tertentu yang relatif mengandung variabilitas dan dinamik serta bertalian dengan perbuatan atau tingkah laku (baik aktif maupun pasip) yang dinilai oleh sebagian mayoritas atau minoritas masyarakat sebagai suatu perbuatan anti sosial, suatu perkosaan terhadap nilai sosial dan atau perasaan hukum yang hidup dalam masyarakat sesuai dengan ruang dan waktu.

Di tengah masyarakat, berbagai bentuk tindak pidana sudah atau sedang terjadi. Ada tindak pidana dengan kerugian kecil, namun tidak sedikit pula tindak pidana yang mengakibatkan kerugian yang tidak sedikit. Seseorang atau sekelompok orang yang menjadi pelakunya jarang berfikir atau membutakan nalar cerdasnya kalau tindak pidana yang diperbuatnya telak mengakibatkan kerugian yang sangat besar dan bersifat meluas dan jangka panjang. Mereka terkadang hanya diburu dan dihegemoni oleh kepentingan memuaskan diri dan kelompoknya tanpa memikirkan kalau yang dilakukannya menjadi petaka yang membahayakan kelangsungan hidup bangsa, masyarakat, dan negaranya.  Mereka yang tergolong demikian diantaranya yang tergabung dalam corporate crime

Begitu pun kalau masyarakat abad global ini ditanya, siapakah salah satu musuh yang membahayakan kehidupan manusia dan masa depan peradaban? Jawabannya tentulah pencemar atau perusak ekologi, yang perusak ini bernama “korporasi”. Corporate crime ini memang sepatutnya ditempatkan sebagai “musuh publik” (public enemy), akan tetapi kehebatan sepak terjang korporasi dalam kriminalisasi ekologi, telah membuatnya tidak gampang disentuh, padahal, perilaku kriminalitasnya telah mengakibatkan semakin “termutilasinya” sumberdaya ekologi.

INFORMASI SEPUTAR UNISMA KUNJUNGI www.unisma.ac.id

Ashoka pernah  menyebut, bahwa awalnya, manusia menyesuaikan dengan alam agar dia dapat survive. Berikutnya, sedikit demi sedikit alam dirubah agar sesuai dengan kebutuhan manusia di dalamnya. Keserasian dan keseimbangan diberlakukan kala itu. Manusia bersahabat dengan alam, karena manusia hidup bersama alam. Namun belakangan, keterdesakan untuk memenuhi kebutuhan (dan keinginan) menjadikan manusia makin gencar melakukan eksploitasi alam. Asas keserasian dan kesetimbangan ditinggalkan, padahal sejarah telah membuktikan, bahwa menyeimbangkan kembali alam akibat eksploitasi berlebihan memerlukan dana yang jauh lebih besar dari yang didapatkan. Untuk memenuhi kebutuhan, eksploitasi sumber alam memang harus kita lakukan. Namun seiring dengan itu, asas keserasian dan keseimbangan juga harus diterapkan. Sumber alam harus dihemat. Energi terbarui lebih dipilih untuk digunakan. Teknologi tepat guna diterapkan. Kita redam keinginan yang tidak perlu.  Mampukah kita meredam keinginan?

Faktanya, mencegah keinginan di tengah pertgulatan kepentingan tidaklah gampang. Berbagai bentuk corporate crime yang terjadi di masyarakat yang mengakibatkan terdestruksinya sumberdaya ekologis, merupakan bukti konkrit, bahwa meredam atau mengendalikan keinginan, terutama keinginan mendapatkan keuntungan berlipat ganda di kalangan pemilik atau pilar-pilar korporasi, tidaklah gampang.

Sumberdaya ekologis “termutilasi” oleh pemilik modal besar yang menjalankan korporasinya secara liberal dan dehumanistik. “memutilasi” sumberdaya ekologis itu identic dengan menabik-cabik marwah konstruksi negara hukum, pasalnya negara punya kewajiban atau peran asasi dalam menjaga atau memproteksi segala macam sumberdaya yang seharusnya diperuntukkan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (sebagaimana amanat konstitusi). Disinilah kenapa negara hukum itu memang dituntut harus eksis dengan car menunjukkan fungsionalisasinya.

INFORMASI SEPUTAR UNISMA KUNJUNGI www.unisma.ac.id

*)Penulis: Abdul Wahid, Dosen Fakultas Hukum (FH) Uniersitas Islam Malang (UNISMA) dan Penulis buku Hukum dan Agama.

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Dhina Chahyanti
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES