Peristiwa Daerah New Normal Life 2020

Hari Ini, KA Serayu Pagi Mulai Layani Masyarakat

Jumat, 12 Juni 2020 - 13:31 | 118.80k
KA Serayu Pagi sudah dipersiapkan di stasiun untuk melayani penumpang. (FOTO: Humas KAI Daop 5 Purwokerto for TIMES Indonesia)
KA Serayu Pagi sudah dipersiapkan di stasiun untuk melayani penumpang. (FOTO: Humas KAI Daop 5 Purwokerto for TIMES Indonesia)
FOKUS

New Normal Life 2020

TIMESINDONESIA, CILACAP – Mulai hari ini, KA Serayu Pagi sudah layani masyarakat. Hal itu merupakan bagian dari kebijakan PT KAI yang mulai menjalankan sebagian perjalanan KA Reguler dengan pertimbangan penerapan PSBB di berbagai wilayah, serta permintaan masyarakat.

"Mulai 12 Juni 2020, KA Serayu Pagi sudah mulai beroperasi melayani masyarakat," kata Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto Supriyanto, Jumat (12/6/2020).

KA Serayu Pagi melayani relasi Purwokerto-Kroya-Kiaracondong-Jakarta Pasarsenen pp, dengan jadwal berangkat: Purwokerto 06.50; Kroya 07.18; Maos 07.56; Sidareja 08.44; Banjar 09.18; Kiaracondong 13.56; Pasarsenen 17.49.

stasiun-b.jpg

Sebaliknya, berangkat dari Pasarsenen: 09.15; Bekasi 09.45; Kiaracondong 13.20; Banjar 17.50; Sidareja 18.40; Maos 19.28; Kroya 19.45; Purwokerto 20.34.

Selain itu, KA yang melewati wilayah Daop 5 Purwokerto, KA Ranggajati, relasi Cirebon- Purwokerto-Surabaya Gubeng-Jember pp. KA Kahuripan, relasi Blitar-Madiun-Solo-Kutoarjo-Maos-Kiaracondong-Bandung pp. KA lokal Prameks, relasi Kutoarjo-Solo pp (2 KA).

"Sudah ada 3 perjalanan KA jarak jauh dan 2 KA lokal Prameks yang dijalankan dan melewati Daop 5 Purwokerto," ungkap Supriyanto.

Pengoperasian kembali KA reguler ini akan terus dievaluasi perkembangannya.

"Dengan mulai beroperasinya beberapa KA reguler di tengah pandemi, KAI tetap bertekad melayani masyarakat yang melakukan perjalanan menggunakan KA dengan selamat, aman, nyaman, dan sehat sampai tujuan," jelas Supriyanto.

Tiket dapat dipesan secara online melalui aplikasi KAI Access dan di channel online lainnya mulai H-7 keberangkatan KA. Sedangkan penjualan tiket di loket stasiun hanya melayani pembelian go show atau 3 jam sebelum jadwal KA.

stasiun-c.jpg

Pada tahap awal, KAI hanya menjual tiket 70% dari kapasitas tempat duduk yang tersedia. Tujuannya untuk menjaga jarak antar penumpang selama dalam perjalanan.

Selain itu, penumpang KA jarak jauh harus melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No 7 Tahun 2020.

KAI sudah menyusun prosedur yang menyesuaikan dengan aturan yang ditetapkan Pemerintah.

Setiap penumpang KA jarak jauh maupun lokal diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, batuk, demam) dengan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celcius, wajib menggunakan masker, menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.

Pada perjalanan KA dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19, penumpang diimbau untuk datang paling lambat 30 menit sebelum jadwal keberangkatan KA-nya.

Hal ini dikarenakan pada saat proses boarding ada tahapan verifikasi berkas oleh petugas dan kelengkapan penumpang lainnya sebelum diizinkan masuk. Kelengkapan penumpang saat boarding selain tiket dan identitas diri penumpang, juga wajib menyertakan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari saat keberangkatan.

Surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas, untuk daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan rapid test. Dan khusus penumpang yang menuju DKI Jakarta, diharuskan menunjukkan Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) yang dikeluarkan Pemda DKI Jakarta.

Khusus penumpang jarak jauh, setelah melewati boarding, KAI telah menyediakan face shield untuk penumpang dewasa, guna mencegah persebaran Covid-19 melalui droplet. Bagi penumpang yang membawa anak berusia di bawah 3 tahun, maka wajib menyiapkan face shield pribadi. Face shield tersebut harus dikenakan selama dalam perjalanan dan tetap dipakai saat tiba di stasiun tujuan. Face shield menjadi milik penumpang.

Khusus penumpang usia di atas 50 tahun, petugas KAI/kondektur KA, termasuk KA Serayu Pagi, berhak mengatur penempatan tempat duduknya, supaya tidak berdampingan dengan penumpang lain. "KAI mengimbau masyarakat untuk mematuhi protokol yang telah ditetapkan, agar persebaran Covid-19 bisa dicegah," ungkap Supriyanto. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok
Sumber : TIMES Cilacap

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES