Kopi TIMES Universitas Islam Malang

Habis PSBB Terbitlah PPDB

Kamis, 11 Juni 2020 - 09:51 | 44.56k
Ganjar Setyo Widodo, Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), Universitas Islam Malang (UNISMA).
Ganjar Setyo Widodo, Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), Universitas Islam Malang (UNISMA).
FOKUS

Universitas Islam Malang

TIMESINDONESIA, MALANG – Sudah hampir 1 bulan lamanya PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) diterapkan di berbagai daerah dengan segala kompleksitas permasalahannya akibat dari penyakit covid-19. Lega rasanya istilah PSBB sudah berakhir. Kini masa itu sudah berakhir dan akhirnya pemerintah menerapkan kebijakan new normal atau tatanan kehidupan baru.

Tatanan kehidupan baru mempersyaratkan bahwa seluruh masyarakat harus mengubah pola kebiasaannya dan beradaptasi dari yang biasanya tidak terlalu memperhatikan jarak sosial ketika berkumpul menjadi memperhatikan jarak sosial dalam bergaul agar penularan covid19 bisa ditekan dengan sedimikiaan rupa.

Penyesuaian diri ini merupakan suatu proses dinamis yang bertujuan untuk mengubah perilaku individu agar terjadi hubungan yang lebih sesuai antara diri individu dengan lingkungannya. Jika individu berhasil memenuhi kebutuhannya sesuai dengan lingkungannya dan tanpa menimbulkan gangguan bagi lingkungannya disebut penyesuaian diri dengan baik (well adjusted). Seandainya individu gagal dalam proses penyesuaian diri disebut (maladjusted). Atas dasar pengertian tersebut dapat memberikan gambaran bahwa penyesuaian diri itu penting bagi setiap individu dalam mencapai kebahagiaan hidup.

INFORMASI SEPUTAR UNISMA KUNJUNGI www.unisma.ac.id

Di tengah-tengah kehidupan tatanan normal baru itu, ada PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) untuk jenjang Sekolah Dasar dan Menengah karena kebetulan bersamaan dengan tahun ajaran baru. Jika dilihat dan dikaitkan dengan tatanan normal baru, tidak ada yang baru dari skema PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru). Jalur penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SD dan SMP tahun 2020/2021 tak jauh berbeda dari tahun sebelumnya. Masih dibagi menjadi empat jalur, yakni jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur perpindahan orangtua. Hanya saja persentase kuota untuk masing-masing jalur berbeda. Menteri Pendidikan menegaskan bahwa kuota zonasi sebesar 70 persen itu tetap harus mengikuti tiga kriteria, yaitu minimum jalur zonasi 50 persen, jalur afirmasi (pemegang Kartu Indonesia Pintar) 15 persen, dan jalur perpindahan 5 persen. Kemudian sisa kuota 30 persen untuk jalur prestasi. Sistem Zonasi masih digunakan oleh pemerintah karena alasan pemerataan mutu pendidikan.

Tahun lalu, walaupun PPDB dilaksanakan secara online, masih saja banyak ditemui orang tua berbondong-bondong ke sekolah. Sekolah padat orang tua yang mengantri karena harus menginput data di sekolah. Alasannya macam-macam. Ada yang karena jaringan internet, web sulit diakses dan ada juga karena orang tua kurang paham cara mendaftarkan anaknya secara online.

Merujuk pada pengalaman sebelumnya, PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) tahun akademik 2020/2021 harusnya menyesuaikan dengan peraturan tatanan normal baru. Jika sekarang orang masih tidak bisa berkumpul dalam jumlah yang banyak, pemerintah harus menjamin kelangsungan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) online lancar sehingga orang tua tidak mendaftarkan anaknya langsung ke sekolah. Disamping itu, PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) pemerintah daerah harus memiliki langkah strategisnya.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pun menginstruksikan Pemerintah Daerah segera menetapkan pedoman PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) di masa darurat Coronavirus Desease (Covid-19). Jika merujuk pada aturan Kemendikbud, PPDB dalam tatanan normal baru ada tiga hal yang bisa dilakukan yaitu PPDB Daring, Luring, dan Campuran. Ketiga hal tersebut dapatlah kiranya dijadikan acuan oleh pemda dalam menentukan petunjuk teknis. Jika PPDB tidak bisa dilakukan secara daring, maka protokol kesehatan wajib dan harus ada aturan yang ketat, misalnya wajib menggunakan masker, penyediaan cuci tangan, penyemprotan disinfektan. Sekolah-sekolah yang pernah dijadikan tempat karantina, harus menjadi prioritas program sterilisasi virus. Jangan sampai sekolah yang pernah dijadikan tempat karantina tidak ada aturan tentang itu.

INFORMASI SEPUTAR UNISMA KUNJUNGI www.unisma.ac.id

Seluruh pedoman PPDB dalam masa darurat covid19 yang jelas dari Pemda akan memberikan rasa nyaman dan aman bagi masyarakat dalam hal ini orang tua, peserta didik dan panitia di sekolah masing-masing. Jangan sampai karena tidak ada aturan yang jelas, PPDB menjadi sarana kegiatan penularan covid19. Jangan sampai terjadi.

*)Penulis: Ganjar Setyo Widodo, Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), Universitas Islam Malang (UNISMA).

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : AJP-5 Editor Team
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES