Ekonomi

PT KAI Kembali Operasikan KA Reguler Mulai 12 Juni 2020

Rabu, 10 Juni 2020 - 20:11 | 82.33k
(Carikan foto KA milik TI) KA Reguler kembali dioperasikan mulai 12 Juni mendatang dengan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat. (FOTO: Detiknews/TIMES Indonesia)
(Carikan foto KA milik TI) KA Reguler kembali dioperasikan mulai 12 Juni mendatang dengan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat. (FOTO: Detiknews/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, CILACAP – PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengoperasikan KA Reguler untuk melayani masyarakat. Secara bertahap, KA Reguler akan mulai beroperasi pada 12 Juni 2020.

“Kami mengoperasikan kembali perjalanan KA reguler sebagai komitmen PT KAI untuk melayani masyarakat yang ingin bepergian keluar kota menggunakan kereta api,” kata Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo, Rabu (10/6/2020).

Pengoperasian kembali KA Reguler ini tetap diikuti dengan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat guna pencegahan persebaran virus Corona melalui transportasi kereta api.

Selain itu, pengoperasian ini mengacu Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No. 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 dan Surat Edaran Ditjenka Kemenhub No. 14 Tahun 2020 tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.

Didiek menjelaskan, ada 14 KA Jarak Jauh dan 23 KA Lokal yang dijalankan kembali pada 12 Juni nanti.

Sedangkan Direktur Niaga KAI Maqin U Norhadi menambahkan, KA yang dioperasikan pada tahap awal ini diantaranya kereta dari dan menuju stasiun Kiaracondong, Cirebon, Semarang Poncol, Purwokerto, Yogyakarta, Solo Balapan, Madiun, Surabaya Gubeng, Jember, Ketapang, dan berbagai stasiun lain sesuai jadwal perjalanan KA Reguler yang beroperasi.

Khusus KA Lokal yang dijalankan mulai 12 Juni, merupakan penambahan frekuensi perjalanan KA-KA yang saat ini sudah beroperasi.

“Tiket dapat dipesan secara online melalui aplikasi KAI Access dan channel online lainnya mulai H-7 keberangkatan KA. Sedangkan penjualan tiket di loket stasiun dilayani  mulai 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA,” kata Maqin.

Pada tahap awal, KAI hanya menjual tiket 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia. Tujuannya untuk menjaga jarak antar penumpang selama dalam perjalanan.

Khusus bagi penumpang dengan usia di atas 50 tahun, petugas akan mengatur tempat duduknya saat dalam perjalanan, sehingga tidak bersebelahan dengan penumpang lain.

Diterangkan, khusus perjalanan KA Jarak Jauh, penumpang diharuskan mengenakan faceshield yang disediakan oleh KAI selama perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan. Calon penumpang KA Jarak Jauh juga diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No 7 Tahun 2020. Berkas-berkas tersebut harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding.

Berikut berkas-berkas yang harus diberikan calon penumpang KA. 

1. Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan. 

2. Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/ puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR atau rapid test, dan mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler.

Secara umum, setiap penumpang KA Jarak Jauh maupun Lokal diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.

“Jika saat proses boarding penumpang kedapatan tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian bea penuh,” imbuh Maqin.

Ia menambahkan, dengan dioperasikannya 37 KA ini, maka per 12 Juni KAI baru mengoperasikan total 113 KA atau baru 21 persen dari total 532 KA reguler. Adapun rincian KA yang dioperasikan terdiri dari 14 KA Jarak Jauh dan 99 KA Lokal.

"KAI baru menjalankan sebagian perjalanan KA Reguler dengan pertimbangan penerapan PSBB di berbagai wilayah serta permintaan dari masyarakat," ungkapnya.

Sementara, Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto Supriyanto mengatakan, KA Reguler dari wilayah Daop 5 belum ada yang dijalankan. "Yang penting patuhi protokol kesehatan yang ditetapkan guna mencegah persebaran Covid-19," katanya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sofyan Saqi Futaki
Sumber : TIMES Cilacap

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES