Kopi TIMES Universitas Islam Malang

Dekonstruksi “Kedaulatan” Politik Uang

Senin, 08 Juni 2020 - 09:16 | 78.23k
Abdul Wahid, Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Malang (UNISMA) dan penulis buku hukum dan agama.
Abdul Wahid, Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Malang (UNISMA) dan penulis buku hukum dan agama.
FOKUS

Universitas Islam Malang

TIMESINDONESIA, MALANG – Praktik politik uang dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) dibaca banyak pihak masih akan tetap marak di Desember 2020 nanti, jika rakyat tetap belum berubah. Selain dilakukan secara sistematis, terstruktur dan masif, penanganan praktik ini belum dilakukan dengan serius atau seringkali “setengah hati”.

Pemerintah sudah menetapkan, bahwa meski kondisi bangsa masih menghadapi Covid-19, tetapi pilkada tetap akan dilangsungkan pada  bulan desember. Rakyat diminta mendukungnya dengan segala kekuatannya.

Yusfiriadi pernah mengatakan, terjadinya politik uang di setiap pesta demokrasi, karena masyarakat sudah bosan dengan janji-janji politik. Setiap adanya Pemilu atau pilkada, para calon selalu membuat janji. Setelah terpilih tidak ada realisasi. Akibatnya masyarakat jadi pragmatis. Dan menginginkan transaksi politik dilangsungkan di muka. Sebelum dipilih, calon harus memberikan kompensasinya.

INFORMASI SEPUTAR UNISMA KUNJUNGI www.unisma.ac.id

Selain itu, peneliti Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Philips Vermote menambahkan, bahwa setidaknya terdapat 3 aktor besar pelaku politik uang dalam setiap kali perhelatan pemilukada. Yaitu peserta pemilu, penyelenggara, dan pemilih yang tidak bisa dipisahkan perannya. Sayangnya, banyak analisa politik uang hanya terjadi di salah satu atau dua elemen saja.  Jika analisis hanya satu atau dua aktor, maka yang dilihat alasan pemilih menerima (uang) adalah masalah ekonomi. Padahal kan (politik uang) irasional dari sisi pemilih, Sedangkan, peneliti Perludem Veri Junaidi menyebutkan, pelaksanaan politik uang terbagi dalam tiga tahap yaitu pasca-bayar, tunai dan menjadikan pemilih sebagai relawan.

Dalam melancarkan aksi politik uang ini, umumnya para pelaku sering menggunakan modus memberikan uang dan juga berbentuk barang atau jasa untuk digunakan sebagai instrumennya. Misalnya salah satu calon memberikan bantuan pengobatan atau pendidikan kepada masyarakat yang mesti diikuti embel-embel harus mencoblosya. Biasanya, saat menyerahkan bantuan itu, pemberi mengenakan embel-embelnya sebagai kandidat. Embel-embel ini nantinya penerima akan memilih dia pada saat hari pemilihan.

Euforia dapat dicermati, bahwa dalam pilkada ini juga sering direspons khalayak sebagai kesempatan empuk untuk meraih keuntungan materi sesaat, Khalayak di sini bisa berupa political entrepreneurs (para broker atau makelar politik) maupun masyarakat umum  yang memahami kalau dalam pilkada aka nada “banjir” uang dan lainnya.

Kita bisa membaca, bahwa Mereka atau para broker itu memanfaatkan pilkada sebagai kesempatan empuk untuk meraih keuntungan pragmatis dari jasa yang dibutuhkan oleh para kandidat, mulai dari persiapan pencalonan, masa pencalonan, kampanye, hingga ke tahap pemungutan suara dan sesudahnya.

Mereka itu juga disebut orang-orang yang ngojek pilkada, atau bahkan sebagian dapat disebut sebagai free riders (para penumpang gelap) pilkada, karena apa yang diperbuat betarget pragmatis dan eksklusif, yang terkadang dengan menggunakan “tangan-tangan gaib”.

INFORMASI SEPUTAR UNISMA KUNJUNGI www.unisma.ac.id

Mereka itu memang bisa masuk kedalam lingkaran terdalam (inner circle) kandidat sebagai tim sukses atau tim kampanye. Fenomena money politics dalam pilkada yang terjadi di tengah kegamangan atua bahkan “kegagapan” lompatan demokrasi tersebut akhirnya cenderung ditoleransi keberadaannya sebgaai “virus” yang lazim. Ini berlogika, bahwa kedua belah pihak baik kandidat maupun rakyat sama-sama simbiosis mutualisme. Sepanjang tidak ada unsure pemaksaan dan intimidasi atau bentuk-bentuk kekerasan politik (political violence) lainnya, praktik politik uang semacam itu biasanya sulit untuk ditindak atau dikenai hukuman, kecuali yang tertangkap basah (haterdaad).

Pelaku yang tidak tertangkap akan sulit melacaknya, apalagi jika, mempertimbangakan suatu klausul bahwa calon pemilih bisa saja menerima pemberian uang oleh kandidat atau tim suksesnya, namun dia bebas menentukan pilihannya, Klausul seperti inilah yang biasanya dianggap sebagai jalan kompromi untuk menoleransi atau mendiamkan politik uang di tengah berlakunya hukum ekonomi atau “pasar terbuka” Pemilukada, yaitu adanya supply and demand antara pihak kandidat dan pemilukada. 

Supply and demand  itulah yang menjadi kondisi yang tidak sulit dibaca dalam percaturan politik atau setiap pesta demokrasi di negeri ini, dimana antara penyebar politik uang dengan rakyat masih kuat menoleransi berlakunya praktik anti demokrasi dan sebaliknya  masih mendaulatkan kriminalitas.

Pencerahan edukasi terhadap rakyat harus terus menerus dilakukan, bahwa selama politik uang masih diberlakukan secara liberalitas atau ditoleransi sebagai bagaian dari “haknya”, maka ini jelas sangat berbahaya bagi masa depan demokrasi di negeri ini. Kita akan semakin kesulitan mendapatkan pesta demokrasi yang benar-benar menghasilkan banyak aspek berkualitas, tetapi kita justru menghadirkan atmosfir yang banyak mendukung praktik pembusukan, minimal “pembonsaian” kepentingan.

INFORMASI SEPUTAR UNISMA KUNJUNGI www.unisma.ac.id

*)Penulis: Abdul Wahid, Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Malang (UNISMA) dan penulis buku hukum dan agama.

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Dhina Chahyanti
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES