Peristiwa Nasional Bencana Nasional Covid-19

Delapan Orang Pengunjung Cafe di Kota Blitar Reaktif Rapid Test

Minggu, 07 Juni 2020 - 12:41 | 376.97k
Gugus Tugas Penanganan Covid-19 bersama Polres Blitar Kota dan Kodim 0808 Blitar melakukan rapid tes kepada pengunjung cafe, Sabtu (6/6/2020) malam. (Foto: Humas Polres Blitar Kota) 
Gugus Tugas Penanganan Covid-19 bersama Polres Blitar Kota dan Kodim 0808 Blitar melakukan rapid tes kepada pengunjung cafe, Sabtu (6/6/2020) malam. (Foto: Humas Polres Blitar Kota) 
FOKUS

Bencana Nasional Covid-19

TIMESINDONESIA, BLITAR – Sebanyak 8 orang pengunjung cafe di kota Blitar reaktif saat rapid test. Hal itu merupakan hasil rapid test massal yang digelar Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Blitar bersama Polres Blitar Kota dan Kodim 0808 Blitar  kepada pengunjung cafe, Sabtu (6/6/2020) malam. 

"Dari 67 orang yang kami rapid test di tiga titik.ada 8 orang yang perlu ditracing dan pemantauan oleh Dinas Kesehatan, karena reaktif," kata Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 Kota Blitar, Hakim Sisworo, Minggu (7/6/2020).

Hakim memastikan, pihaknya telah mendata mereka yang diketahui reaktif, untuk kemudian diminta untuk melakukan isolasi mandiri. Mereka akan kembali di rapid test 10 hari kemudian. Jika masih reaktif maka akan diambil tes swab. 

“Demikian juga untuk pemilik cafe yang belum menerapkan protokol kesehatan, juga diberikan waktu 2 hari untuk melakukan pembenahan,” tegasnya.

"Rapid test merupakan salah satu upaya untuk memutus penyebaran virus Corona atau Covid-19," urainya. 

Selain itu, Hakim juga meminta para pelaku usaha untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat.

Dengan cara itu, para pelaku usaha di Kota Blitar tetap bisa menjalankan usahanya dan rantai penyebaran Covid-19 juga juga bisa terputus. "Oleh Karena itu, cafe yang belum menerapkan protokol kesehatan harus tutup sementara 2 hari. Mereka harus membenahi protokol kesehatan, sebelum menjalankan usahanya," tegasnya. 

Di tempat yang sama, Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela menambahkan,  mengimbau para pemilik kafe untuk menyiapkan sarana prasarana penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 sebelum membuka kembali usaha mereka. 

"Pemilik kafe harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat untuk mencegah penyebaran virus Corona demi keselamatan bersama," kata Leonard.

Menurutnya, pemilik kafe maupun pelaku usaha lainnya harus menyediakan tempat cuci tangan dan menerapkan physical distancing. Tempat duduk dan meja pengunjung harus diatur dengan jarak minimal 1 meter. "Tidak hanya itu, pengunjung juga harus selalu memakai masker, " tegasnya.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok
Sumber : TIMES Blitar

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES