Pemkot Semarang Putuskan PKM Diperpanjang 14 Hari
TIMESINDONESIA, SEMARANG – Rapat Forum Pimpinan Daerah (Forkompinda) Pemkot Semarang memutuskan untuk memperpanjang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) selama 14 hari ke depan mulai 8 hingga 21 Juni 2020.
Hal itu diputuskan seusai rapat Forkompinda pada Sabtu (6/6/2020) malam .
Perpanjangan PKM ini tak lepas dari makin bertambahnya jumlah pasien positif Covid-19. tercatat sudah ada 168 orang hingga saat ini. “Setelah berdiskusi cukup panjang akhirnya kita memutuskan bahwa PKM ini akan diperpanjang,” ungkap Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi, Minggu (7/6/2020) .
Sebelumnya, Pemerintah Kota Semarang sudah menerbitkan Surat Edaran yang mengatur kegiatan di rumah ibadah. Dengan kata lain, Pemkot sudah membolehkan pembukaan rumah ibadah dengan sejumlah pereturan protocol kesehatan dengan prasyarat setiap pengelola tempat ibadah membuat SOP kesehatan yang ditujukan kepada Tim gugus tugas Covid-19 di masing-masing daerah.
“Pengelola tempat ibadah diharapkan melaporkan serta membuat surat kesiapan SOP kesehatan kepada gugus tugas masing-masing di daerahnya. Kalau jamaah kurang dari 100 orang laporannya kepada gugus tugas tingkat kecamatan. Kalau jumlah lebih dari itu laporannya kepada gugus tugas tingkat kota," ujar Hendi.
Perubahan lainnya yang diumumkan oleh Wali Kota adalah pelonggaran aktivitas di tempat olahraga. “Pada tempat olahraga, ada kelonggaran, misalnya di Tri Lomba Juang. Namun tetap dibatasi, tracknya dibatasi siapa yang bisa lari, lapangan bukutangkis hanya tiga yang boleh beroperasi,” imbuhnya.
Sedangkan pemberlakuan bagi unit usaha seperti warung makan dan lain-lain masih sama seperti PKM sebelumnya. “Jam operasional masih sama sampai pukul 21.00 WIB, tetap menerapkan physical distancing,” terangnya.
Hendi juga mengatakan selama perpanjangan PKM, Pemkot Semarang akan terus melakukan tes baik rapid maupun swab secara massal dan masif supaya dapat mengetahui posisi penderita. Ia berharap masyarakat dapat semakin berdisplin agar Virus Corona bisa segera dicegah penularannya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Adhitya Hendra |
Sumber | : TIMES Semarang |