Ekonomi

Pabrik Jamu di Warengan Banyuwangi Dikabarkan Sudah Dua Kali Digrebek Polda Jatim

Minggu, 07 Juni 2020 - 12:09 | 104.95k
Kertas kemasan jamu bermerek Sapu Jagat, yang ditemukan tim Ditreskrimsus Polda Jatim saat menggrebek pabrik jamu milik Niko di RT3 RW 3, Dusun Warengan, Desa Bubuk, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi. (Foto: Syamsul Arifin/TIMES Indonesia)
Kertas kemasan jamu bermerek Sapu Jagat, yang ditemukan tim Ditreskrimsus Polda Jatim saat menggrebek pabrik jamu milik Niko di RT3 RW 3, Dusun Warengan, Desa Bubuk, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi. (Foto: Syamsul Arifin/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANYUWANGIPabrik jamu milik Niko, bos pabrik di Dusun Warengan, Desa Bubuk, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi, dikabarkan sudah dua kali digrebek Polda Jatim.

Pertama, terjadi sekitar tahun 2019 lalu. Dengan lokasi pabrik di Dusun Sumberkepuh, Desa Kedungwungu, Kecamatan Tegaldlimo. Informasi dilapangan, penggrebekan dilakukan oleh tim Ditreskoba Polda Jatim, dengan barang bukti sejumlah produk jamu.

Sedang pengrebekan kedua terjadi pada Jumat kemarin (5/6/2020), dengan lokasi pabrik ada di RT3 RW 3, Dusun Warengan, Desa Bubuk, Kecamatan Rogojampi. Kali ini yang menyatroni adalah tim Ditreskrimsus Polda Jatim.

“Sepertinya sudah dua kali ini dia digrebek,” ucap salah satu warga, Minggu (7/6/2020).

Kepada wartawan, Kanit Tindaksi Ditreskrimsus Polda Jatim, Iptu Sumanto menjelaskan, penggrebekan kali kedua di pabrik milik Niko, ini bermula dari adanya unggahan di media sosial Youtube. Ketika ditindaklanjuti dengan penyelidikan, polisi akhirnya mendapati lokasi pabrik di Dusun Warengan, Desa Bubuk, Kecamatan Rogojampi.

Saat penggrebekan petugas berhasil menangkap basah proses pembuatan jamu merek Sapu Jagat tanpa dilengkapi dokumen resmi tersebut. Dan karena Niko, si pemilik dianggap tidak kooperatif, maka polisi langsung mengamankan seluruh barang bukti.

“Karena pemilik tidak kooperatif, akhirnya kita amankan,” ucap Kanit Tindaksi Ditreskrimsus Polda Jatim, Iptu Sumanto.

“Kami sebatas bertemu dengan karyawan saja, pak Niko nya juga gak ada,” imbuhnya.

Menurut masyarakat di RT3 RW 3, Dusun Warengan, Desa Bubuk, Kecamatan Rogojampi, pabrik jamu yang berdampingan dengan Tempat Pemakaman Umum (TPU) tersebut sudah hampir setahun beroperasi. Karyawan berjumlah belasan orang, namun rata-rata bukan dari lingkungan setempat.

Meski aktivitas terkesan tertutup, menurut masyarakat, pihak pabrik jamu milik Niko memiliki kepedulian tinggi. Ketika mendapat kabar ada warga yang membutuhkan, mereka langsung turun menyerahkan bantuan.

“Saya gak membela lho pak, saya cerita apa adanya, warga sini tahu semua,” cetus warga setempat.

Namun sayang, hingga kini Niko masih enggan menjawab pertanyaan wartawan terkait usaha jamu miliknya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam penggerebekan pabrik jamu ilegal milik Niko di RT3 RW 3, Dusun Warengan, Desa Bubuk, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi, tim Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Berupa produk jamu serta sejumlah kertas cap kemasan ber merk Sapu Jagat. Kasus ini sedang dalam pengembangan tim Ditreskrimsus Polda Jatim. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok
Sumber : TIMES Banyuwangi

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES