Ekonomi

Lima Kategori BUMN Bisa Ikut Program Pemulihan Ekonomi Nasional

Minggu, 07 Juni 2020 - 10:11 | 48.98k
Infografis Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). (Sumber: Kemenkeu)
Infografis Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). (Sumber: Kemenkeu)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pemerintah menjelaskan, kategori Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang akan diikutsertakan dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) adalah BUMN yang sehat namun terdampak Covid-19.

“Program Pemulihan Ekonomi Nasional ini argumennya adalah apa yang harus kita lakukan untuk memperbaiki perekonomiannya, bukan karena masalah non-Covid. Misalnya untuk UMKM ini kita pastikan bahwa sebelum adanya Covid, mereka itu adalah nasabah yang sehat, prudent,” kata Febrio Kacaribu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF Kemenkeu) seperti dikutip dari laman Setkab, Jakarta, Minggu (7/6/2020).

Kementerian BUMN telah memulai reformasi secara keseluruhan sejak sebelum Covid-19 melanda Tanah air dengan membagi BUMN menjadi 5 kategori.

Kategori pertama, BUMN yang dipertahankan dan dikembangkan adalah BUMN yang memiliki pangsa pasar dan daya tarik pasar tinggi, berkinerja baik, memiliki regulasi yang kuat, dan memiliki risko sistemik.

Kedua, untuk kategori ditransformasi adalah BUMN yang memiliki pangsa pasar dan daya tarik pasar tinggi, namun masih memiliki kinerja yang rendah dan memiliki risiko sistemik.

Ketiga, kategori diperlukan konsolidasi adalah BUMN yang memiliki pangsa pasar rendah, daya tarik pasar tinggi, berkinerja baik, dan memiliki risiko sistemik dalam hal konsolidasi.

Keempat, diutamakan untuk pelayanan publik adalah BUMN yang memiliki pangsa pasar tinggi/rendah, daya tarik pasar rendah, berkinerja baik/buruk, dan memiliki Public Service Obligation (PSO)/Kewajiban Pelayanan Publik atau nilai sosial lainnya.

Kelima, kategori akan didivestasi atau bermitra adalah untuk BUMN yang memiliki pangsa pasar dan daya tarik pasar yang rendah, berkinerja baik/buruk, dan memiliki nilai sosial.

Kemenkeu mendukung langkah Kementerian BUMN dalam melakukan reformasi agar bisa semakin efisien dan bersaing sehingga menghindari terjadinya moral hazard.

Pemerintah akan menggunakan kriteria yang lebih jelas sebagai acuan mengenai BUMN yang akan dimasukkan dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Kriteria tersebut antara lain dari faktor pengaruh terhadap hajat hidup orang banyak, peran sovereign yang dijalankan oleh BUMN, total aset yang dimiliki, eksposur terhadap sistem keuangan, dan kepemilikan Pemerintah. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Adhitya Hendra
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES